Dua ASN Imigrasi Pekanbaru Disebut-sebut di Persidangan

Selasa, 21 April 2020 - 12:25:12 WIB

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kepolisian Polresta Pekanbaru hingga kini belum  menetapkan tersangka terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Imigrasi Pekanbaru Kris dan Sal kasus dugaan suap pembuatan paspor.

Padahal dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)  Pekanbaru Selasa April lalu,Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan, terdakwa seorang calo telah  menyetorkan uang ke rekening pribadinya terhadap dua orang ASN yakni Kris memperoleh sebesar Rp19.350.000 sementara Sal sebesar Rp2.250.000.

Uang tersebut berasal dari biaya pengurusan paspor masyarakat yang diminta terdakwa Wandri melebihi ketentuan.

Terdakwa Wandri dalam pengurusan paspor yang diajukan oleh pemohon tersebut meminta biaya pengurusan untuk paket biasa sebesar Rp600.000, sedangkan untuk paket VIP terdakwa meminta biaya sebesar Rp 1.500.000 sampai dengan Rp 1.700.000. Dalam isi dakwaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Seangkat-angkat  polisi tebang pilih untuk mengukap kejahatan pungli yang diduga oknum dua orang ASN  dari Imigrasi Pekanbaru penerima uang dari terdakwa  untuk buat paspor.

Saat dihubungi, Kamis, (8/4/2020), Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin melalui Whatsapp soal pengembangan dua ASN  Imigrasi Pekanbaru yang disebut-sebut di Pengadilan Negeri Pekanbaru diduga  menerima uang dari terdakwa calo. Namun pihak Kepolisian dari Polresta Pekanbaru tak ada jawaban di whatsapp.

Sebagaimana diketahui kasus pungli pembuatan paspor di Imigrasi Pekanbaru terdakwa seorang calo disidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru masih berlanjut. Namun pihak pengadilan agendakan saksi lainnya di antaranya di pihak imigrasi Pekanbaru.

Atas  perbuatan terdakwa Wandri, salah seorang calo dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ads)