FPMPR Sebut Pengangkatan Perangkat Desa Teratak Non Prosedural

Selasa, 21 April 2020 - 16:32:49 WIB

Ketua FPMPR, Yuliandi Ilham

Bangkinang, Detak Indonesia-- Forum Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Riau (FPMPR) menilai pengangkatan Perangkat Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, berisinial AB non prosedural.

"Kebijakkan Kepala Desa Teratak Ini sangat keliru," kata Ketua FPMPR, Yuliandi Ilham, Selasa (21/4/2020).

"Semua regulasi aturan perundangan sudah terbentang dengan sangat jelas, saya rasa tak mungkin tidak diketahui. Kenapa hal itu tidak diikuti," cetusnya

Apalagi, ungkap Yuliandi, AB ini dulunya telah diberhentikan secara sah oleh Kepala Desa sebelumnya. Kok dipakai lagi, ada apa ini, ucapnya.

Ia juga menyayangkan kinerja BPD selaku lembaga kontrol Desa yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik.

Kepala Desa Teratak, Etak Murlizar saat berita ini diturunkan belum berhasil dihubungi. (Syailan Yusuf)