Diduga Tak Ada Izin Lingkungan, Pemasangan Pipa Gas PT Medco Dipertanyakan

Rabu, 22 April 2020 - 17:26:05 WIB

Pengerjaan pemasangan pipa gas PT Medco di Jalan 70 simpang Jalan 45 dekat Kantor Wali Kota Pekanbaru yang baru di Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru Riau diduga merusak lingkungan mengupas top soil tanah dan tak menutup kembali dengan top soil dan juga meng

Pekanbaru, Detak Indonesia--PT Medco Ratch Power Riau (PT MRPR) membangun jaringan pipa gas menuju PLTGU di Kecamatan Tenayanraya, Kota Pekanbaru Riau. Jaringan pipa gas tersebut menggunakan tanah masyarakat tanpa izin pemilik tanah yang berada di Jalan 70 simpang Jalwn 45 Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Demikian juga kegiatan tersebut diduga tidak memiliki izin lingkungan dari pejabat yang berwenang. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan Heriyati baik secara materiil dan immaterial.

Menurut Kuasa Hukum Heriyati,  Dwiyana MSi, salah satu kuasa pemilik lahan mengatakan, bahwa kegiatan PT MRPR yang berkantor di Gedung Surya Dumai Pekanbaru tersebut merupakan tindakan pidana sebagaimana Perpu No 51 Tahun 1960, juga melanggar hak keperdataan pihaknya, termasuk juga tindak pidana dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Setelah survei lapangan 21 April 2020, pihaknya sedang mempersiapkan membawa masalah ini ke penegak hukum.

"Kita akan menuntut secara pidana dan menggugat secara perdata kepada PT MRPR dan pihak-pihak yang turut membantu perbuatan melawan hukum, termasuk kita akan tuntut PT MRPR untuk membongkar jaringan pipa gas yang sudah dibangun dan memulihkan fungsi lingkungan hidup di lahan klien kami, " kata kuasa hukum Dwiyana MSi. 

Sebelumnya pihaknya sudah bertemu dan menyurati PT MRPR 4 April 2020 agar menyelesaikan permasalahan terlebih dahulu sebelum mengerjakan jaringan pipa gas,  tapi di lapangan PT MRPR bersama-sama dengan kontraktornya tetap merusak tanah, pagar dan vegetasi yang ada untuk membangun jaringan pipa gas, tidak ada upaya konservasi tanah dan air di lahan yang mereka kerjakan.

Ketentuan pidana dan atau perdata dan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT MRPR dkk, antara lain sesuai :
1. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 1960 TENTANG LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN YANG BERHAK ATAU KUASANYA ketentuan pidana nya antara lain: memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut pasal 5 ayat (1); 

mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah; menyuruh,mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan yang dimaksud dalam pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini;

memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini.
2. Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 424 KUHP, dan atau pasal 55 KUHP
3. Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”), dalam Buku III BW, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi:

Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
4.  UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa dalam pasal 36 Ayat (1), setiap usaha dan atau  kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL UPL wajib memiliki izin llingkungan, jika PT MRPR tidak memiliki izin lingkungan dalam membangun jaringan pipa gas, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, Dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 3 milyar rupiah.

5. Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 Tentang izin lingkungan, pasal 2 ayat (1) setiap usaha dan atau  kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL UPL  wajib memiliki izin llingkungan. Izin lingkungan yang telah terbit wajib diumumkankan melalui media masa dan atau multimedia (pasal 49)

6. . Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, pasal 14 ayat (1) pembangunan/konstruksi proyek strategis nasional dapat dimulai setelah memperoleh perizinan paling kurang: izin lokasi, IZIN LINGKUNGAN, izin mendirikan bangunan.

Banyak peraturan yang diduga dilanggar oleh PT MRPR dkk, kita akan segera gugat,  setidaknya diawal ini PT MRPR secara sukarela segera membongkar pipa gas di tanah pihak kami, dan hal tersebut pasti akan kami masukan dalam salah satu petitum : menuntut pengadilan memerintahkan PT MRPR melakukan pembongkaran pipa gas di dalam putusan sela.

Dan perlu kita ingat, sesuai UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia, Setiap orang berhak mempertahankan hidupnya, hidup secara aman, tentram, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, demikian juga Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam UU.

Sementara Heriyati pemilik tanah 3 hektare di Kelurahan Melebung Kecamaran Tenayanraya Jalan 70 simpang Jalan 45 Pekanbaru membenarkan lahannya digunakan PT Medco memasang jaringan pipa gas. 

Menurut Heriyati, lahannya sebelah selatan bersepadan dengan Artion, sebelah barat Jalan 70, sebelah timur Komaruddin, sebelah utara juga berbatas dengan Komarudin. 

"Tanah saya dimiliki sejak 2009 SKGR dulu Kelurahan Tebingtinggi Okura Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru. Dibeli dari Pak Norman anak dari Komaruddin, RW Sudirman. Lurahnya Abdurahman. Tercatat nomor Register 441/590/LS/2009 tanggal 10 Juni 2009," kata Heriyati. 

Awalnya Pemko Pekanbaru, BPN, PU, LHK, pihak Kelurahan Melebung, pihak Kecamatan Tenayanraya sosialisasi di kawasan itu didapat empat nama orang yang memiliki lahan itu yakni Acai,  Rudi Kumala, dan lain-lain. Sementara nama Heriyati tak masuk di sini. 

4 April 2020 penjaga tanah Heriyati Andi nelpon kasih tahu Heriyati ada galian pipa gas Medco. Heriyati komplain Medco buat surat kepada subkontraktor agar dihentikan pekerjaaan galian tanah untuk pasang pipa gas. 

Pekerjaan dihentikan sesaat.  Lalu 11 April 2020 muncul plang baru Rudi Kumala di tanah Heriyati. Padahal sejak 2009 tanah dibeli dan dikuasai Heriyati tak ada plang Rudi Kumala di situ. 

Di tempat terpisah, Penanggungjawab pekerjaan pemasangan pipa gas PT Medco di Jalan 70 Tenayanraya Pekanbaru, Murtala yang dikonfirmasi wartawan Rabu petang (22/4/2020) membenarkan pipa gas tersebut adalah milik PT Medco. Namun ketika ditanya perizinan lingkungan Murtala menganjurkan tanyakan saja ke PT Medconya karena Mustala  hanya mengerjakan pemasangan pipa gas saja. (azf)