Liston Mangapul Hutajulu Divonis 6 Bulan Kurungan Penjara

Kamis, 23 April 2020 - 12:38:30 WIB

Bangkinang, Detak Indonesia-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kabupaten Kampar Riau memvonis hukuman 6 bulan kurungan penjara kepada Liston Mangapul, terdakwa perkara lalulintas, Rabu (22/4/2020).

Keputusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Bangkinangi, Riska Widiana didampingi Hakim anggota Ferdi dan Petra Jeanny Siahaan di ruang sidang cakra.

Seakan tak percaya dengan putusan Hakim, terdakwa mempertanyakan ke Majelis Hakim. 

"Saya ditahan bu Hakim," ucap Liston seakan tak mempercayai. "Ya, kamu ditahan," jawab Riska.

Diketahui, Liston Mangapul adalah karyawan PT Perkebunan Nusantara V Sei Pagar, Kabupaten Kampar, Riau.

Perkara ini berlanjut di persidangan karena proses perdamaian antara kedua belah pihak menemui jalan buntu. 

Terdakwa dituntut pasal 310 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan tuntutan 7 bulan kurungan penjara. 

Saat insiden kecelakaan pada 13 Juli 2019 lalu di Jalan Nusa Indah SP II Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja, korban Megawati Hutagaol sempat jatuh pingsan dan dilarikan ke Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru selama 14 hari yang kemudian dilakukan perawatan di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru selama 5 hari.

Korban juga melakukan perobatan alternatif, sehingga korban mengeluarkan kocek biaya perobatan sebesar Rp100 juta lebih.

Dalam kesepakatan yang diketahui oleh aparat desa setempat, terdakwa menyanggupi membayar ongkos pengobatan bagi dua, namun terdakwa ingkar janji. (Syailan Yusuf)