Aneh, Jaksa Tidak Eksekusi Putusan Hakim

Kamis, 23 April 2020 - 22:41:21 WIB

Bangkinang, Detak Indonesia--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kabupaten Kampar Riau memvonis hukuman 6 bulan kurungan penjara kepada Liston Mangapul, terdakwa perkara lalu lintas Nomor : 81/Pid.Sus/2020/PN Bkn di ruang sidang cakra, Rabu (22/4/2020).

Keputusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Bangkinang, Riska Widiana didampingi Hakim anggota Ferdi dan Petra Jeanny Siahaan di ruang Sidang Cakra.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Andy Situmorang SH MH dan Dedy Iwan Budiono SH menyatakan Liston Mangapul Hutajulu alias Liston bersalah, karena melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 ayat 2. 

Terdakwa dituntut pidana kurungan penjara selama 7 bulan. Jaksa Penuntut Umum bermohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa ditahan. 

Putusan hakim, sangat jelas terdakwa ditahan. Malahan usai palu diketok terdakwa mempertanyakan ke Majelis Hakim. 

"Saya ditahan bu Hakim," tanya Liston seakan tak percaya. 

"Ya, kamu ditahan," jawab Riska.

Kepala Divisi Indonesia Law Emforcent Monitoring, Syailan Yusuf menyayangkan hal itu.

"PN telah memutuskan terdakwa untuk ditahan, kenapa tidak ditahan," tanyanya heran.

Walaupun terdakwa menyatakan banding, kata Syailan, terdakwa harus ditahan itu perintah pengadilan.

Ini agak ganjil, katanya curiga, putusan hakim tidak dieksekusi oleh jaksa.

Diketahui, Liston Mangapul adalah karyawan PT Perkebunan Nusantara V Sei Pagar, Kabupaten Kampar, Riau.

Perkara ini berlanjut di persidangan karena proses perdamaian antara kedua belah pihak menemui jalan buntu. 

Terdakwa dituntut pasal 310 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan tuntutan 7 bulan kurungan penjara. 

Saat insiden kecelakaan pada 13 Juli 2019 lalu di Jalan Nusa Indah SP II Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja, korban Megawati Hutagaol sempat jatuh pingsan dan dilarikan ke Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru selama 14 hari yang kemudian dilakukan perawatan di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru selama 5 hari.

Korban juga melakukan perobatan alternatif, sehingga korban mengeluarkan uang dari kocek sendiri biaya perobatan Rp100 juta lebih.

Dalam kesepakatan yang diketahui oleh aparat desa setempat, terdakwa menyanggupi membayar ongkos pengobatan bagi dua, namun terdakwa ingkar janji. (*/di)