YLBHR Dukung Polda Riau Usut Tuntas Investasi Kurma PT KKI

Kamis, 23 April 2020 - 22:53:23 WIB

foto istimewa

Bangkinang, Detak Indonesia--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi telah merilis daftar entitas ilegal pada November 2019. Salah satunya adalah PT Kawasan Kurma Indonesia (KKI) yang bergerak di bidang perdagangan kebun kurma.

"Setelah OJK menghentikan kegiatan PT KKI, Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penyelidikan terhadap entitas ilegal PT KKI," kata Ketua Yayasan Lingkungan Hidup dan Bantuan Hukum Rakyat, (YLBHR), Dimpos Tampubolon, Kamis (24/4/2020).

Menurut informasi yang diterima, lanjutnya, saat ini, Polda Riau telah meminta klarifikasi dari beberapa saksi di pihak perusahaan yang berkantor pusat di Kampar tersebut. 

"Semula, YLBHR melihat masalah PT KKI adalah terkait legalitas yang sedang diungkap oleh penegak hukum," sebutnya. 

"Belakangan ini, kami mengungkap tentang dugaan perambahan kawasan hutan dalam kegiatan PT KKI," tambah Dimpos.

Dari titik koordinat yang YLBHR dapatkan, terangnya, sebagian lahan yang telah ditanami pohon Kurma, berada dalam kawasan hutan. Tepatnya kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) di wilayah Desa Ranah Sungkai Kecamatan XIII Koto Kampar.

"Kami meminta, kasus dugaan perambahan hutan ini juga menjadi perhatian Polda Riau," ujarnya. 

Sehingga dugaan tindak pidana yang sedang diusut Polda Riau, pintanya, bukan hanya terkait entitas ilegal, namun dikembangkan sampai kepada tindak pidana kehutanan. ‎

YLBHR mendukung upaya yang sedang dilakukan Polda Riau saat ini, juga akan ikut mengawasi dan mendorong agar kasus PT KKI sampai ke pengadilan.

"Semoga penegakan hukum memberi rasa keadilan kepada nasabah yang sudah terlanjur berinvestasi di PT KKI," pungkasnya. (rilis/di)