PT MRPR Sudah Punya Izin Lingkungan Dalam Proyek PLTGU Tenayan Raya

Ahad, 26 April 2020 - 16:15:35 WIB

PT MRPR sudah punya Izin Lingkungan dalam proyek PLTGU Tenayan Raya Pekanbaru, Riau.

PT Medco Ratch Power Riau (MRPR) membantah perusahaan mereka tidak memiliki izin lingkungan dalam proyek pembangunan jalur pipa gas menuju ke PLTGU di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Riau.

Pekanbaru, Detak Indonesia-PT Medco Ratch Power Riau (MRPR) membantah perusahaan mereka tidak memiliki izin lingkungan dalam proyek pembangunan jalur pipa gas menuju ke PLTGU di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Riau. 

Hal tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan yang telah ditayangkan sebelumnya, di media ini beberapa hari sebelumnya.

"Pemberitaan yang disampaikan oleh Bapak Dwiyana, MSi yang mengaku sebagai kuasa hukum dari Ibu HerIyati, mengatakan bahwa Perusahaan diduga tidak memiliki Izin Lingkungan adalah tidak benar, karena perusahan telah memiliki Izin Lingkungan yang telah diterbitkan Oleh Pemerintah Republik Indonesia Cq Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online System Submission (OSS) pada Tanggal 8 Juli 2019, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 dan telah memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia," jelas Erdiharto Sucahyadi Project External Relation PT MRPR.
Lanjut Erdiharto, pemberitaan terkait bahwa Perusahaan menggunakan tanah masyarakat dan tanpa izin pemilik tanah adalah tidak benar karena perusahaan telah mendapatkan Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang pada Ruas jalan (RUMIJA) dan surat Izin melaksanakan Penggalian Jalan.

"Juga dapat kami konfirmasi bahwa perusahaan telah melakukan sosialisasi dengan penggarap lahan terdampak atas jaringan pipa gas yang akan kami tanam dalam area jalan 70 dan sebelum melakukan pembayaran kompensasi/sagu hati/tali asih kepada penggarap lahan, kami melakukan pengecekan dokumen/surat tanah yang berkoordinasi dengan pihak kecamatan Tenayan Raya untuk memastikan bahwa perusahaan telah membayarkan kompensasi/sagu hati/tali asih tersebut kepada penggarap lahan yang sah. Kami menemukan adanya penggarap lahan selain Rudi Kumala di atas tanah tersebut," terang Ediharto.

Kemudian, sambung Ediharto, pada tanggal 17 April 2020, Perusahaan telah mengundang pihak-pihak yang mengaku sebagai penggarap lahan dengan itikad mediasi, yaitu Bapak Rudi Kumala, Ibu Heriyati dan Bapak Tion.

Pada pertemuan itu dihadiri oleh Ibu Heriyati, perwakilan Bapak Tion, Rudi Kumala dan 3 sepadan Rudi Kumala Yakni Bapak Acay, Bapak Budianto, Bapak Siahaan, dimoderatori oleh pihak Kecamatan Tenayan Raya dengan diskusi bahwa pekerjaaan akan terus berlanjut sementara akan dilakukan survey lapangan.

Setelah itu perusahaan juga telah memfasilitasi survey bersama pada tanggal 21 April 2020 dan pihak kecamatan akan melakukan mediasi lanjutan antar penggarap lahan.

Ediharto juga menjelaskan bahwa PT MRPR adalah perusahaan swasta yang berinvestasi di Kota Pekanbaru ini adalah perusahaan yang mendukung Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sebagai pelaksana pembangunanan proyek startegis Nasional yang diamanatkan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek startegis nasional dan Peraturan Menteri Koordinator bidang perekonomian Republik Indonesia No. 5 tahun 2017 tentang percepatan penyiapan infrastruktur prioritas untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Heriyati, Dwiyana MSi, salah satu kuasa pemilik lahan mengatakan, bahwa kegiatan PT MRPR yang berkantor di Gedung Surya Dumai Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru itu, merupakan tindakan pidana sebagaimana Perpu No 51 Tahun 1960, juga melanggar hak keperdataan pihaknya, termasuk juga tindak pidana dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Setelah survei lapangan Selasa (21/4/2020) siang, Dwiyana menyebutkan jika pihaknya sedang mempersiapkan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Kita akan menuntut secara pidana dan menggugat secara perdata PT MRPR dan pihak-pihak yang turut membantu perbuatan melawan hukum, termasuk kita akan tuntut PT MRPR untuk membongkar jaringan pipa gas yang sudah dibangun dan memulihkan fungsi lingkungan hidup di lahan klien kami," sebut Dwiyana.

Ia menjelaskan, sebelumnya pada Sabtu 4 April 2020, pihaknya sudah bertemu dan menyurati PT MRPR agar menyelesaikan permasalahan terlebih dahulu, sebelum melakukan pengerjaan jaringan pipa gas tersebut.

Tapi fakta di lapangan PT MRPR dengan kontraktornya malah merusak tanah, pagar dan vegetasi yang ada, untuk melakukan proyek pembangun jaringan pipa gas tersebut tanpa ada izin dari pemilik tanah. 

Ketentuan pidana dan atau perdata dan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT MRPR dkk, antara lain sesuai :

1. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 1960 TENTANG LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN YANG BERHAK ATAU KUASANYA ketentuan pidana nya antara lain: memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut pasal 5 ayat (1); 

Mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah; menyuruh,mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan yang dimaksud dalam pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini;

Memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini.

2. Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 424 KUHP, dan atau pasal 55 KUHP

3. Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW), dalam Buku III BW, pada bagian Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang, yang berbunyi, tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

4. UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa dalam pasal 36 Ayat (1), setiap usaha dan atau  kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL UPL wajib memiliki izin llingkungan, jika PT MRPR tidak memiliki izin lingkungan dalam membangun jaringan pipa gas, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, Dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 3 milyar rupiah.

5. Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 Tentang izin lingkungan, pasal 2 ayat (1) setiap usaha dan atau  kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL UPL  wajib memiliki izin llingkungan. Izin lingkungan yang telah terbit wajib diumumkankan melalui media masa dan atau multimedia (pasal 49)

6. Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, pasal 14 ayat (1) pembangunan/konstruksi proyek strategis nasional dapat dimulai setelah memperoleh perizinan paling kurang: izin lokasi, IZIN LINGKUNGAN, izin mendirikan bangunan.

Banyak peraturan yang diduga dilanggar oleh PT MRPR dkk, kita akan segera gugat, setidaknya diawal ini PT MRPR secara sukarela segera membongkar pipa gas di tanah pihak kami, dan hal tersebut pasti akan kami masukan dalam salah satu petitum : menuntut pengadilan memerintahkan PT MRPR melakukan pembongkaran pipa gas di dalam putusan sela.

Dan perlu kita ingat, sesuai UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia, Setiap orang berhak mempertahankan hidupnya, hidup secara aman, tentram, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, demikian juga Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam UU.

Sementara Heriyati pemilik tanah 2 hektare di Kelurahan Melebung Kecamaran Tenayanraya Jalan 70 simpang Jalan 45 Pekanbaru membenarkan lahannya digunakan PT Medco memasang jaringan pipa gas. 

Menurut Heriyati, lahannya sebelah selatan bersepadan dengan Artion, sebelah barat Jalan 70, sebelah timur Komaruddin, sebelah utara juga berbatas dengan Komarudin. 

"Tanah saya dimiliki sejak 2009 SKGR dulu Kelurahan Tebingtinggi Okura Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru. Dibeli dari Pak Norman anak dari Komaruddin, RW Sudirman. Lurahnya Abdurahman. Tercatat nomor Register 441/590/LS/2009 tanggal 10 Juni 2009," kata Heriyati. 

Awalnya Pemko Pekanbaru, BPN,  PU, LHK, pihak Kelurahan Melebung, pihak Kecamatan Tenayanraya sosialisasi di kawasan itu didapat empat nama orang yang memiliki lahan itu yakni Acai,  Rudi Kumala, dan lain-lain. Sementara nama Heriyati tak masuk di sini. 

4 April 2020 penjaga tanah Heriyati Andi nelpon kasih tahu Heriyati ada galian pipa gas Medco. Heriyati komplain Medco buat surat kepada subkontraktor agar dihentikan pekerjaaan galian tanah untuk pasang pipa gas. 

Pekerjaan dihentikan sesaat. Lalu 11 April 2020 muncul plang baru Rudi Kumala di tanah Heriyati. Padahal sejak 2009 tanah dibeli dan dikuasai Heriyati tak ada plang Rudi Kumala di situ. (*/rls)