Catur Sugeng Sampaikan LKPJ Tahun 2019

Jumat, 01 Mei 2020 - 04:58:15 WIB

Di saat mewabahnya virus corona disease 19 (Covid-19), Bupati Kampar, H Catur Sugeng Susanto SH menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2019 dalam rapat paripurna DPRD Kampar, Riau Kamis (30/4/2020) dengan protokoler kesehatan.

Bangkinang, Detak Indonesia--Di tengah mewabahnya virus corona disease 19 (Covid-19), Bupati Kampar, H Catur Sugeng Susanto SH menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2019 dalam rapat paripurna DPRD Kampar, Kamis (30/4/2020) dengan protokoler kesehatan.

Dalam rapat paripurna masa sidang I tahun 2020 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal ST, Catur Sugeng  menyampaikan, bahwa LKPJ merupakan kewajiban konstitusi dan sebagai percerminan perwujudan akuntanbilitas, sebagaimana UU Nomor 23 tahun 2014.

"Untuk keberhasilan pembangunan selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi serta pencapaian visi dan misi jangka menengah daerah, sekarang memasuki tahap III dari RPJP Kabupaten Kampar 2005-2025," kata Catur Sugeng.

Tahun 2019 Pemda dan DPRD Kampar telah menyepakati APBD Kampar tahun 2019 yang kemudian dilakukan perubahan APBD 2019, lanjut Catur Sugeng, setelah perubahan anggaran, ditetapkan sebesar Rp2.698 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp2.733 triliun lebih atau 101,31 persen, rincian terlampir.

Disampaikan, pada tahun 2019 Pemda Kampar juga melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak di antaranya, kesepakatan bersama antara Pemprov Riau, Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, percepatan pengembangan daerah perbatasan, pengelolaan potensi daerah dengan saling menguntungkan demi kepentingan masyarakat dan dalam bidang tranportasi jalan dan perairan.

Kemudian, kesepakatan dengan PT Atiro Luki Mediatama tentang penyelenggaraan event Kampar Expo 2019. Kesepakatan dengan kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar tentang pembinaan dan kaderisasi calon peserta MTQ di Kabupaten Kampar.

Selanjutnya, kesepakatan dengan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau tentang perlindungan dasar penumpang angkutan bus sekolah dan pariwisata dan kesepakatan dengan Kodim 0313/KPR tentang TNI manunggal membangun desa, urainya.

Pemberian tugas pembantuan kepada pemerintah Desa sebanyak 242 Desa adalah alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp10,281 milyar lebih.

Dalam bidang penataan batas wilayah, ucapnya, hal-hal yang telah dicapai antara lain, segmen batas Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu, Segmen batas dengan Kabupaten Kuantan Singingi, Segmen batas dengan Kabupaten Siak, Segmen batas dengan Kabupaten Pelalawan, terinci dalam LKPJ.

Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Kampar Nomor 19 tahun 2019 tentang tapal batas 11 Desa di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, menyelesaikan permasalahan batas Desa dan konflik pertanahan. 

Pemda Kampar juga dalam tahun 2019 berupa menyelesaikan konflik pertanahan dengan cara mediasi. Begitu juga dalam hal bidang pencegahan dan penanggulangan bencana. "Semua terinci dalam LKPJ," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam tahun 2019, Pemda Kampar juga mendapatkan banyak penghargaan di antaranya, predikat WTP terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), piala Adipura, penghargaan dari Kemenkeu atas keberhasilan sebagai Pemda berkinerja terbaik pertama dalam pengelolaan DAK fisik, penghargaan dari Kemenkumham RI sebagai anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum terintegrasi dengan sistem JDIHN.

Penghargaan predikat kepatuhan standart pelayanan publik dari Ombudmans RI, penghargaan Kabupaten Layak Anak kategori Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindangan anak RI, penghargaan National Procurement Award dari lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) RI, kategori berkomitmen menerapkan standart LPSE:2014, piagam dari BPKP RI atas prestasi dalam pencapaian kapabilitas APIP lepel 3, piagam penghargaan Kabupaten peduli HAM dari Kemenkumham dan beberapa penghargaan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Catur Sugeng juga menyampaikan perkembangan penyebaran Covid-19, dimana Kampar telah ditetapkan sebagai zona merah berdasarkan laporan Kemenkes RI. 

"Adapun perkembangan Covid-19 di Kabupaten Kampar yakni, ODP menurun, dari 5.000 orang menjadi 1.051 orang. PDP meningkat menjadi 78 orang dan 12 orang meninggal dunia dengan hasil swab negatif. Positif Covid-19 sebanyak 3 orang, 1 orang sembuh dan 2 lainnya dirawat di rumah sakit Kota Pekanbaru," ungkapnya.

Untuk mencegah penyebaran Civid-19, Pemda Kampar bersama unsur terkait telah melakukan penghambatan aktifitas keagamaan di sebagian wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kecamatan Tambang, Kecamatan Tapung dan Kecamatan Bangkinang.

Di akhir pidatonya, Catur Sugeng berharap kepada seluruh anggota DPRD Kampar, kiranya dapat melakukan pembahasan terhadap LKPJ tahun 2019, serta dapat pula memberikan rekomendasi dan catatan-catatan guna perbaikan di masa mendatang.

"Saya juga berharap kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dapat menghadiri setiap tahapan pembahasan yang telah disusun oleh DPRD Kampar," tutur Catur Sugeng. (Syailan Yusuf)