Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Bintan Kebal Hukum

Jumat, 01 Mei 2020 - 09:32:35 WIB

Pertambangan pasir yang dikerjakan secara illegal di Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Kamis (30/04/2020) menjadi sorotan masyarakat.

Gunung Kijang, Detak Indonesia--Pertambangan pasir yang dikerjakan secara illegal di Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Kamis (30/04/2020) sepertinya menjadi sorotan masyarakat.

Namun, aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum itu tetap saja langgeng beroperasi menjadi tanda tanya kemana aparat penegak hukum dan Pemkab Bintan.

Segala bentuk kegiatan yang bersifat ilegal wajib berurusan dengan pihak yang berwajib seharusnya layak diberi sanksi hukum harus tegas, segera bertindak.

Sementara, pemberitaan terdahulu, sebagaimana dikutip dari GebrakNusantara.co.id Rabu (29/04/2020 ketika Kapolres Bintan dikonfirmasi melalui layanan Wathsap ke ponsel peribadinya terkesan enggan menjawab. Padahal ada sanksi hukum yang cukup berat bagi pelaku tambang liar di Bumi Segantang Lada ini. Semua kegiatan galian maupun pertambangan sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009. Dan Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2010, tentang pelaksanaan pertambangan mineral, Tanah Liat, Tanah Urug, Kerikil, Galian dari Bukit, Kerikil Sungai dan Pasir Urug, harus mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Intinya, ada aturan mainnya. Sebab, ketika sebuah usaha tambang tidak berizin, itu berarti illegal dan wajib berhadapan dengan hukum.

Mengetahui banyaknya kondisi lahan yang rusk lantaran maraknya tambang pasir di Kabupaten Bintan akhirnya Sholikin, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tertarik untuk mengomentarinya.

Sholikin Ketua LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Provinsi Kepri menduga, ada aktor intelektual di balik aktivitas itu.

“Saya menduga, dibalik kegiatan itu ada aktor intelektual. Makanya kegiatan itu bisa langgeng beroperasi. Lagi pula, mana mungkin pihak kepolisian tidak mampu menertibkannya. Apalagi kawasan itu bukan diperuntukkan sebagai kawasan tambang. Dalam hal ini, pihak kepolisian berhak penuh menumpas segala aktivitas illegal yang ada di daerah itu. Bila perlu, jangan diberi kesempatan lagi untuk mengobrak-abrik lahan di daerah itu," ucap Ketua LSM Gebrak Sholikin.

Wandy sebagai masyarakat Kota  Kijang Kecamatan Bintan Timur  juga ikut berkomentar terkait maraknya aktivitas penambang pasir ilegal. Wandi terheran-heran melihat kenapa bisa lancar aktivitas tambang pasir illegal itu.

“Saya pun sering heran melihat kegiatan tambang pasir illegal di Bintan ini. Sepertinya ada pembiaran terhadap mereka. Jika hal itu dibiarkan, alamat rusak dan hancurlah lingkungan Pulau Bintan ini,“ kata Wandy singkat.(*/her)