Kades Dinilai Tidak Patuh Dalam Pengadaan Ambulance

Senin, 04 Mei 2020 - 15:32:49 WIB

Mobil ambulance di Kampar Riau yang tak sesuai dengan pedoman teknis. (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id)

Bangkinang, Detak Indonesia--Dalam rangka mewujudkan janji politik Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Riau satu desa satu ambulance, Pemerintah Kabupaten Kampar sudah berangsur merealisasikan sejak tahun 2017 dan 2018.

Untuk tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kampar sebelumnya telah menganggarkan Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada desa untuk pengadaan ambulance desa berdasarkan keputusan Bupati Kampar Nomor : 900-608/XI/2017 tanggal 14 November 2017, tentang penetapan alokasi bantuan keuangan pemerintah Kabupaten Kampar kepada Pemerintah Desa (Pemdes) yang bersumber dari perubahan anggaran belanja daerah.

Hal tersebut juga dilanjutkan tahun 2018 dan tiap tahun tetap terlaksana dengan baik. Sementara di tahun 2019, proses lelang di ULP Kampar saat itu ada kendala waktu. Maka kegiatan pengadaan ambulance diserentakkan di tahun 2020 ini.

Adapun jumlah pengadaan ambulan yang direncanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, tahun sebelumnya tahun 2019 sebanyak 50 desa dan ditahun 2020 berjumlah 50 desa yang tersebar di 21 Kecamatan di Kabupaten Kampar Riau.

Namun dalam hal ini dinilai ada ketidakpatuhan sejumlah Kepala Desa dalam proses pengadaan ambulan tersebut. 

Memang ada perbedaan sistem pengadaan tersebut dibanding tahun-tahun sebelumnya.Proses saat ini dilakukan langsung pemerintahan desa, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Namun hal itu disayangkan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH yang menilai ketidakpatuhan Kepala Desa dalam melaksanakan proses pembelian kendaraan ambulan tersebut.

Bupati kesal atas Kades yang tidak patuh pada spesifikasi dan petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan, terkait kendaraan ambulance itu bukan kendaraan umun. 

"Itu ada petunjuk teknisnya bukan sembarang," kata Bupati Kampar.

Pihaknya juga mengaku akan memerintahkan dinas terkait untuk mengawal proses pengadaan ambulan dan membantu Kepala Desa untuk melakukan pendampingan agar para Kepala Desa jangan sampai bermasalah.

Pihaknya menegaskan, dalam menggunakan membelanjakan anggaran daerah ada aturan dan kepatuhan yang harus dilaksanakan dan diikuti para Kepala Desa yang ingin membeli ambulance untuk desanya.

Ia mengakui, pemerintahan desa diberikan kewenangan dalam membelanjakan bantuan keuangan yang ditambahkan pemerintah daerah ke seluruh desa di Kampar.

"Apalagi kita dalam menghapi Covid-19. Pemerintah desa harus lebih dapat mengefisienkan dalam membelanjakan anggaran dana di desanya," kata Bupati. 

Bupati menambahkan, program pengadaan ambulance itu jelas mewujudkan janji-janji politik sebelumnya bersama almarhum Bupati Kampar Azis Zainal, dan itu jelas menjadi tanggung jawabnya untuk melanjutkan dan mewujudkan janji politik selaku kepala daerah.

"Kita perintahkan untuk melakukan peninjauan ulang proses pembelanjaan kendaraan ambulance tersebut,ikuti aturan dan perusahaan karoseri rekanannya juga harus jelas, karena uang yang digunakan tersebut anggaran daerah, bukan anggaran pribadi," ujarnya. (Syailan Yusuf)