Menantu dan Walikota Pekanbaru Jangan Hanya Sibuk Pikirkan Mega Proyek

Rabu, 13 Mei 2020 - 12:43:34 WIB

Fraksi Golkar Anggota DPRD Kota Pekanbaru Riau Ida Yulita Susanti meminta agar Wali Kota Pekanbaru DR Firdaus MT dan menantunya Ginda Burnama ST jangan hanya sibuk mikirkan mega proyek. Tapi urus dulu rakyat Pekanbaru yang kelaparan akibat PSBB Covid-19.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Fraksi Golkar anggota DPRD Kota Pekanbaru Riau menyorot Wali Kota Pekanbaru DR Firdaus, dan menantunya Ginda Burnama ST (F-Gerindra) DPRD Kota Pekanbaru jangan hanya sibuk memikirkan mega proyek. Hal ini mengemuka saat rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru pembahasan RPJMD, Selasa (12/5/2020).

"Menantu Walikota Ginda Burnama, dan mertua juga orang nomor 1 di Pekanbaru sama juga mencari keuntungan dari mega proyek," kata Fraksi Golkar Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti.

Ida Yulita Susanti menyampaikan bahwa rapat paripurna RPJMD haram hukumnya yang dilakukan dalam rapat di DPRD Kota Pekanbaru karena tidak kuorum.

"Rapat ini haram hukumnya karena anggota hanya hadir 27 orang dari jumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru 45 orang, kurang 2/3 yang hadir. Saya minta rapat ditunda dulu, kalau dilanjutkan kita telah langgar Tatib. Di DPRD baru dianggap sah jika memenuhi kuorum, kalau tidak kuorum berarti cacat hukum, paripurna haram dan produk hukum yang dilahirkan juga haram," tegas Fraksi Golkar Ida.

Pasalnya, di tengah masyarakat yang kelaparan akibat Covid-19, Wali Kota Firdaus dan menantunya yang juga Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama malah memikirkan urusan megaproyek.

"Di saat masyarakat kelaparan, walikota dan menantu ngebet mau ngejar proyek yang habiskan anggaran triliun," tegas Ida, Selasa, 12 Mei 2020.

Ida menyorot Wali Kota Pekanbaru Firdaus  mengenyampingkan nasib rakyat yang tengah dilanda kelaparan akibat ketidakbecusan Pemko melaksanakan PSBB, mereka juga melanggaran ketentuan UU.

Ida dengan lantang menyebut paripurna yang dilakukan hari ini adalah paripurna haram. Karena bertentangan dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 pasal 342 dimana perubahan RPJMD hanya bisa dilakukan jika kepala daerah memiliki sisa jabatan tiga tahun.

Sementara, Walikota Pekanbaru Firdaus hanya memiliki sisa jabatan dua tahun lagi. Hanya kepentingan megaproyek Kawasan Industri Tenayan (KIT), dalam perubahan RPJMD Ida menduga ada kepentingan Penanaman Modal Asing (PMA) yang tengah dikejar oleh Firdaus.

"Sekarang masyarakat sekarang kelaparan, jangan urus dulu KIT itu, ini masalah hati nurani. PSBB mau berakhir tiga hari, tapi bantuan tak tuntas. Selesaikan dulu ini," tegas Ida sambil menunjuk mengangkat tangannya berang sangat.

Selain itu, menantu Walikota, Ginda Burnama diduga melakukan kudeta jabatan dengan membuat undangan sendiri kepada anggota DPRD, sementara Ketua DPRD Pekanbaru berada di Pekanbaru.

"Menantu Walikota membuat undangan Rapat Paripurna anggota DPRD Kota Pekanbaru yang diteken oleh  menantu Walikota, sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, jadi ada indikasi dugaan kudeta Ketua DPRD demi kepentingan megaproyek ini," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama saat ditelepon belum menjawab dan hanya membalas pesan WhatsApp.

"Selesai paripurna ya," jawabnya saat awak media mencoba meminta keterangannya.(ads)