Wakil Bupati Karo Imbau Warga Pakai Masker Saat di Luar Rumah

Rabu, 13 Mei 2020 - 20:20:22 WIB

Wakil Bupati Karo, langsung ke lokasi Pusat Pasar Kabanjahe mengimbau warga pedagang dan pembeli agar memakai masker (Saritua manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Wakil Bupati Karo Provinsi Sumatera Utara Cory S Sebayang mengimbau warga agar menggalakkan Gerakan Memakai Masker untuk saling melindungi satu sama lain dalam pemutusan matarantai Covid-19, bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah. Imbauan ini disampaikan Rabu (13/5/2020).

Gerakan masker yang dimaksudkan tersebut merupakan salah satu alternatif melindungi diri sendiri dan orang lain, khususnya bagi masyarakat yang beraktivitas di Pusat Pasar Tradisional Pajak Lama Kabanjahe.

Wakil bupati nampak terlihat turun langsung ke lokasi pusat pasar tersebut mengimbau para pedagang dan pembeli agar menggunakan masker. Saat salah satu pedangan yang tidak menggunakan masker, seketika itu juga langsung menggunakan maskernya.

”Aduh bapak kenapa maskernya ditaruh di kantong, tolong pak maskernya dipakai ya agar bisa melindungi diri sendiri dan orang lain, dipakai ya pak maskernya,” ujar Wakil Bupati dengan lembut.

Cory S Sebayang berharap melalui sosialisasi dan imbauan ini, masyarakat lebih waspada dalam menjaga kesehatan terutama dalam situasi pandemi COVID-19 ini, tetap menerapkan pola Social dan Physical Distancing, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta tidak lupa menggunakan masker saat keluar rumah.

Terlihat di lokasi Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo drg Irna Safrina Meliala, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo Edison Karo karo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo Hendrik P Tarigan, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Karo Frans Leonardo Surbakti melakukan sosialisasi tentang pentingnya menggunakan masker di Pusat Pasar Kabanjahe, Rabu (13/5/2020).

Setiap pintu masuk Pusat Pasar Kabanjahe dijaga oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja yang melarang masyarakat yang tidak menggunakan masker untuk memasuki wilayah Pusat Pasar Kabanjahe, dan aturan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 11 Mei 2020, terpampang di pintu masuk Pusat Pasar. (Stm)