Dua Hakim PN Pekanbaru Disorot dan dipertanyakan

Senin, 18 Mei 2020 - 19:42:11 WIB

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Riau Jalan Teratai.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Jalan Teratai yang menangani perkara perdata Nomor 22 inisial Apr dan SRN menjadi sorotan dan dipertanyakan karena dianggap melanggar Tertib Acara Hukum Perdata. 

Pasalnya, kedua hakim itu tetap menjalankan sidang perdata mendengarkan keterangan saksi penggugat 1 Asrin,  padahal Penasihat Hukum (PH) tergugat 1 dan 2 Hendry Gunawan SH belum hadir di ruang sidang PN Pekanbaru Jumat (15/5/2020). Barulah pada saksi penggugat 2 Rajain didengar kesaksiannya, PH Hendry Gunawan SH hadir di persidangan. Kondisi ini membuat PH Hendry Gunawan SH menilai kedua hakim PN Pekanbaru ini tidak mendengarkan keterangan para pihak dan tentu akan dilaporkan.

"Hakim yang yang baik yang paham Tertib Acara Hukum Perdata, seharusnya hakim mendengarkan keterangan para pihak. Sifat arogansi hakim mencolok kali keberpihakannya.  Aturan Mahkamah Agung (MA)  dan Komisi Yudisial (KY)  banyak yang dilanggar akhirnya banyak hakim yang di nonpalukan," kata Penasihat Hukum Hendry Gunawan SH,  di Pekanbaru, Senin (18/5/2020).

Hendry Gunawan SH menambahkan, kedua hakim tersebut ngotot lanjutkan sidang kayak mau ngejar target saja. Berpihak dan terkesan menambahkan pembenaran keterangan saksi-saksi penggugat. 

"Padahal keterangan saksi penggugat itu belum tentu semuanya benar dan banyak kelemahan. Tapi hakim terkesan membela keterangan saksi penggugat, keterangan kami tergugat terkesan dikesampingkan.  Hakim seperti apa ini?" tanya Hendry Gunawan SH. 

Kasus ini kasus kepemilikan tanah di kawasan industri tenayan (KIT) Pekanbaru Riau yang diklaim oleh mantan Camat Tenayanraya Pekanbaru Tarmizi sebagai miliknya seluas 22 ha. Tapi aneh juga plang di lapangan ditulis luasnya 28 ha. Klaim Tarmizi itu termasuk dalam sidang perdata ini tanah yang dimiliki Chandra Halim SH MH. Tentu saja Chandra Halim SH MH melalui PH Hendry Gunawan SH keberatan dan menegaskan secara bukti yuridis di surat-surat yang ada bahwa Tarmizi membeli SKGR tapi dirunut lebih jauh bahwa SKGR itu tak ada Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) atau Alas Haknya. 

"Kita lihat saja sidang lanjutan Rabu (20/5/2020) di PN Pekanbaru,  kita bisa nilai independensi majelis hakimnya berpihak kemana.  Kita nilai nanti ya," tutup Hendry Gunawan SH.(*/di)