Pembagian Bansos di Tanah Karo Sumut Bermasalah

Selasa, 19 Mei 2020 - 14:08:11 WIB

Kadis Sosial Kabupaten Karo, Sumut Benyamin Sukatendel di ruang kerjanya. (Saritua manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Presiden RI, Joko Widodo menginstruksikan agar penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat disalurkan ke masyarakat terdampak Virus Corona (Covid -19) dan bantuan ini harus tepat sasaran.

Hanya saja fakta di lapangan saat ini, proses penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang digelontorkan Kementerian Sosial RI dan dibagikan melalui PT Pos Indonesia sebesar Rp600.000 per bulan menuai banyak persoalan di lapangan.

Yang paling kentara, terkait masalah proses pendataan, terkesan tidak tepat sasaran, beberapa warga yang ditentukan menerima BST tersebut dinilai tidak layak dari segi ekonomi, masyarakat yang menerima bantuan, tidak sedikit dari nama-nama penerima bantuan BST yang sudah wafat, atau meninggal dunia, namun namanya masih tercatat sebagai penerima bantuan.

Sehingga warga yakin bahwa  nama-nama calon penerima bantuan tersebut tidak melalui proses pendataan yang baru, baik itu data yang dari Pemerintahan Desa maupun melalui data yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Karo ataupun data dari Dinas Sosial tingkat provinsi.

Mendapati banyak laporan bermasalah tentang pembagian bansos yang tidak tepat sasaran terjadi di lapangan, wartawan Detak Indonesia, yang ditugaskan di Kabupaten Karo Sumut, sebagai pungsi kontrol sosial, bertanya langsung kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karo.

Benyamin Sukatendel, di ruang kerjanya  mengatakan, data nama-nama penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) bukan dari Dinas Sosial Daerah yang menentukan, melainkan data tersebut ditentukan oleh Kemensos RI dengan menggunakan pedoman data tahun 2011.

Benyamin melanjutkan, bila ada calon penerima BST yang dianggap tidak layak menerima bantuaan tersebut, pihak Pemdes bisa merevisi kembali dan mencoret nama calon penerima yang tidak layak dan mengusulkan kembali nama yang dianggap layak menerima, namun dengan mengedepankan hasil musyawarah Desa.

"Sesuai anjuran Kementerian Sosial agar setiap daerah melakukan proses revisi ulang, format formulirnya sudah dikirim melalui pihak Kecamatan untuk disampaikan ke seluruh Pemerintah Desa, hal ini harus dilakukan Pemerintahan Desa untuk menentukan kembali warganya yang layak menerima bantuan dan mana yang tidak layak,” jelasnya lagi.

"Adapun Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan kepada masyarakat sebesar Rp600.000, per bulan, selama tiga bulan kedelapannya terhitung sejak bulan April hingga Bulan Juni 2020 , dana bantuan itu murni tanpa ada pemotongan sepeser pun, bila ada oknum-oknum yang melakukan pengutipan kepada waga yang tercatat sebagai penerima BST, harap untuk melaporkan ke saya, bila ada laporan akan kita tindak langsung, sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Benyamin Sukatendel. (Stm)