Kenaikan Iuran BPJS Abaikan Putusan MA

Selasa, 19 Mei 2020 - 21:01:23 WIB

Anggota DPD/MPR RI asal Riau, DR Mishati

Bangkinang, Detak Indonesia--- Anggota DPD/MPR RI asal Riau, DR Mishati menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020, tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan BPJS telah di anulir MA, kok membuat keputusan sama dengan menerbitkan Perpres No 64 tahun 2020," kata Misharti, Selasa (19/5/2020). 

Pemerintah, lanjut Misharti, harusnya memberikan contoh yang baik dan taat hukum.

Keputusan menaikkan iuran BPJS sebesar Rp150 ribu untuk kelas I, Rp 100 ribu kelas II dan Rp35 ribu kelas III ini membuat masyarakat gundah. Terlebih, pemberlakuan PSBB di sejumlah wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota dampak pandemi Covid-19.

"Ini menyakiti rakyat. Seharusnya pemerintah hadir saat rakyat membutuhkan, bukan malah membuat resah," sebutnya.

"Makan saja rakyat sudah susah, dampak pandemi Covid-19, kok pemerintah malah ada niat untuk menaikkannya BPJS, ada-ada saja," tuturnya.

Bukankah tujuan BPJS untuk membantu masyarakat agar seluruh masyarakat Indonesia dapat diberi pertanggungan kesehatan sehingga semakin bertambah usia hidup masyarakat Indonesia.

"Berdasarkan hal itu, saya minta agar Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS ini ditarik kembali dan dibatalkan,"tegasnya. 

Ia berharap pemerintah bisa lebih peka dan konsentrasi terhadap percepatan penanganan Covid-19 dan penyaluran Bantuan Sosial yang masih sembrawut. Data yang masih tumpang tindih dan untuk peningkatan perekonomian masyarakat sehingga bisa stabil sebagaimana mestinya. (Syailan Yusuf)