Dua Warga Dumai yang Melawan Petugas Covid-19 Ditangkap

Sabtu, 23 Mei 2020 - 10:33:44 WIB

Dok BidHumas Polda Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Diduga telah melakukan Tindak Pidana Paksaan dan perlawanan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pegawai Negeri dalam melaksanakan tugas yang sah dan atau menghasut supaya melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 160 KUHP, dua orang warga Dumai Riau berhasil ditangkap, diamankan oleh Polres Dumai Kamis (21/5/2020) sesuai Laporan Polisi : LP/96/A/V/2020 Polres Dumai. Dua pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Dumai.

Dua pelaku warga Kota Dumai yang berhasil diamankan tersebut yakni FM (40)  pekerjaan buruh dan beralamat di Jalan Sudirman Gang Kampung Baru Teluk Binjai Kota Dumai, serta AS laki laki (36) pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jalan Sudirman Gang Kampung Baru Teluk Binjai Kota Dumai.

Pelaku mengaku tidak terima tindakan petugas dari Satpol PP  yang memberikan imbauan tentang pembatasan waktu jualan sampai jam 18.00 WIB.

Kejadian berawal pada Senin 18 Mei sekira jam 21.15 WIB, di Jalan Sudirman tepatnya di depan salah satu hotel di Kelurahan Bintan Dumai Kota, yang mana saat tim tindak gugus tugas PSBB sedang bertugas dalam rangka penegakan hukum penanganan Covid 19 sesuai Peraturan Walikota Dumai Nomor 34 Tahun 2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease ( covid – 19 ), menertibkan dan membubarkan kegiatan masyarakat karena sudah melewati batas waktu sesuai aturan Perwali yakni sampai pukul 18.00 WIB. Tiba-tiba didatangi sekelompok massa yang lebih kurang 300 orang berteriak-teriak meminta agar petugas menghentikan kegiatan penegakan hukum pelanggaran PSBB. 

Sebagian dari massa menendang dan menarik water barier, plang kegiatan PSBB dan traffic cone yang digunakan petugas. Akibat dari perbuatan tersebut terlihat travic cone berantakan dan plang kegiatan rusak.

Kapolda Riau melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto mengatakan tindakan tegas terhadap kedua otak pelaku tersebut diambil oleh petugas sebagai upaya terakhir dalam rangka penegakan hukum pelaksanaan PSBB, atas ulah oknum yang sengaja tidak mengindahkan imbauan petugas dan melakukan perlawanan.

Polda Riau dan jajaran konsisten untuk menjaga tegaknya aturan dalam pelaksanaan PSBB di semua wilayah.

“Tindakan ini kami ambil sebagai upaya terakhir setelah berbagai upaya imbauan tidak diindahkan oleh para pelaku,apalagi dengan melawan perugas serta melakukan pengrusakan, PSBB harus kita patuhi bersama, butuh pemahaman dan kesadaran kita semua,” ujarnya. 

Polda Riau juga mengimbau dan mengajak segenap elemen masyarakat untuk bersama sama mematuhi anjuran pemerintah termasuk menjalankan aturan dalam pelaksanaan PSBB ini, semuanya demi keselamatan masyarakat untuk bersama sama mencegah dan memutus mata rantai penularan covid-19.

“Harus kita cegah bersama sama dengan memutus mata rantai penyebarannya, PSBB sebagai langkah efektif untuk itu,” tutup Narto. (*/di/rls)