Aktivis Prihatin Pembuatan Kapal Kayu di Rohil Gunakan Kayu Ilegal

Kamis, 28 Mei 2020 - 12:42:18 WIB

Sejumlah dok kapal (tempat industri pembuatan kapal) milik pengusaha di Kabupaten Rokanhilir Provinsi Riau terus menggeliat  dan  berproduksi, dari informasi masyarakat dok kapal tersebut diduga milik pengusaha Bagansiapiapi. (foto ist)

Bagansiapi-api, Detak Indonesia--Sejumlah dok kapal (tempat industri pembuatan kapal) milik pengusaha di Kabupaten Rokanhilir Provinsi Riau terus menggeliat  dan  berproduksi, dari informasi masyarakat dok kapal tersebut diduga milik pengusaha Bagansiapiapi bernama Ayong, Gian dan Koeng. 

"Usaha kapal tersebut diduga sudah lama berlangsung tanpa hambatan," sebut salah satu warga kepada awak media Kamis (28/5/2020).

Menanggapi persoalan tersebut, Aktivis Lingkungan Independen dari Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberatas, Korupsi, Kolusi, Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) Ir Ganda Mora MSi, menyebutkan bahwa usaha kapal kayu tersebut harus segera dihentikan sebab sesuai dari penelitian dan pemantauannya bahun baku mereka berasal dari Hutan Produksi yang diperoleh tanpa izin dan tanpa dokumen.

"Sehingga pengusaha tersebut diduga melakukan usaha dengan tanpa memikirkan kerugian negara dan rusaknya lingkungan hidup, berdasarkan investigasi kami bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dengan tanpa hambatan. Padahal kegiatan tersebut diduga telah melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan juga UU No 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan sehingga bisa dijerat dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah. Namun ancaman Undang-Undang tersebut tidak cukup bagi mereka untuk menghentikan usaha, kami juga merasa prihatin terhadap banyaknya instansi yang berkompeten untuk menghentikan maupun menindak kegiatan tersebut misalnya, Gakum KLHK, Gakum DLHK dan pihak kepolisan namun justru tidak menindak padahal kegiatan tersebut terang-terangan dan cukup besar, maka kita mengimbau agar kegiatan tersebut dihentikan dan para pelaku di sidik untuk selanjutnya mempertanggungjawabkan kerusakan hutan dan lingkungan  tersebut," sebut Ganda Mora kepada awak media, Kamis (28/5/2020).

Lebih lanjut Ganda menyebutkan akan segera buat laporan resmi ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga ke Polda Riau agar segera turun langsung ke lapangan industri kapal kayu tersebut agar kerugian negara dan perusakan lingkungan dapat dihentikan.

"Kita tidak anti dengan pengusaha industri kapal kayu, namun seharusnya mereka melalui prosedur hukum dan usaha, urus dulu persyaratan pengelolaan kayu sehingga memiliki dokumen resmi dan menjadi legal untuk nantinya dapat berkontribusi untuk penerimaan negara dan penerimaan bahan baku kayu terpola dan tidak merusak lingkungan," tutup Ganda mengahiri keterangan persnya kepada awak media.(*/azf)