Penggugat dan Tergugat Sampaikan Kesimpulan

Jumat, 29 Mei 2020 - 11:34:51 WIB

Sidang perdata Nomor 22 di Pengadilan Negeri (PN)  Pekanbaru Riau perkara klaim kepemilikan tanah di kawasan KIT Pekanbaru Jumat (29/5/2020) para pihak menyampaikan dokumen kesimpulan masing-masing ke majelis hakim yang diketuai Aprizal SH dan anggota Sor

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang lanjutan perkara Perdata Nomor 22 masalah klaim kepemilikan tanah di Kawasan Industri Tenayan (KIT) Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru, Riau oleh penggugat H Tarmizi Ahmad mantan Camat Bukitraya/Tenayanraya Pekanbaru terhadap tergugat I dan II Darmawi dan Gafarmas,  kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Pekanbaru Riau dipimpin Hakim Ketua Aprizal SH dan hakim anggota Sorta Ria Neva SH, Jumat (29/5/2020).

Para pihak melalui Penasihat Hukum (PH) masing-masing menyampaikan dokumen kesimpulan kepada majelis hakim yang diketuai Aprizal SH. 

Sidang berlangsung sangat singkat hanya sekitar 5 menit.  Hakim Ketua Aprizal SH setelah menerima dokumen kesimpulan dari para pihak mengatakan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah keputusan dilaksanakan Rabu 10 Juni 2020.

Seperti diberitakan media ini pada sidang Rabu lalu (27/5/2020) saksi tergugat 1 dan 2 dari pihak Darmawi dan Gafarmas tak bisa hadir pada sidang tersebut dan menurut Penasihat Hukum (PH) Darmawi dan Gafarmas yakni Hendry Gunawan SH para saksi sidang sepekan lalu cukup itu dulu kesaksiannya. 

Hendry Gunawan SH sekalian menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin ke majelis hakim di suasana Idul Fitri 1441 H dan disambut majelis hakim juga dengan maaf lahir dan batin. Hakim Ketua Aprizal SH selanjutnya menyampaikan sidang kesimpulan dilanjutkan Jumat (29/5/2020). 

Seperti diberitakan sebelumnya Rabu lalu (20/5/2020) bahwa Penggugat Tarmizi Ahmad menggugat antara lain tergugat 1 dan 2 Darmawi dan Gafarmas dan lain-lain. 

Dalam sidang lanjutan beberapa waktu lalu itu, Wandi Nasution mantan Sekretaris Lurah (Seklur) Kelurahan Bencahlesung Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru, Riau, didengar kesaksiannya.  

Menurut keterangan Wandi Nasution di persidangan,  Kelurahan Bencahlesung namanya dulu Kelurahan Sail. Wandi Nst menjabat Seklur mulai Oktober 2017 sampai Februari 2020. Dulu namanya Kelurahan Sail lama. 

"Objek perkara sekarang tidak masuk Kelurahan Bencahlesung, tapi masuk wilayah Kelurahan Industri Tenayan," jelas Wandi. 

Seluruh arsip Desa Sail lama ada di Kelurahan Bencahlesung karena dulu pemekaran Sail lama Kecamatan Tenayanraya ada lima kelurahan.

"SKGR Tarmizi berdasarkan SKPT Nomor 129 atas nama Tiamah tidak ada terdaftar di Kelurahan Bencahlesung. Nomor SKPT 129 ini dimiliki oleh Tiamah tapi dimiliki juga oleh Rajain, inipun tak terdaftar registernya di Kelurahan Bencahlesung Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru," jelas Wandi Nst.

Akhirnya mantan Seklur Bencahlesung Wandi Nst dan para saksi lainnya diminta majelis hakim maju ke depan meja hakim untuk menunjukkan buku dokumen register Kelurahan Bencahlesung. 

Kepada majelis hakim, saksi Wandi Nst membuka buku dokumen kelurahan menunjukkan nomor register 129 yang kosong di buku itu tak ada nama pemilik tanah, tapi ada terbit surat keterangan pemilikan tanah (SKPT) nomor 129 itu atas nama Tiamah yang tidak terdaftar di Kantor Kelurahan Bencahlesung tersebut. 

Wandi juga menunjukkan SKPT Nomor 130 atas nama Idris,  SKPT 129 atas nama Rajain, SKPT 131 atas nama Idris,  SKPT 132 atas nama Lamdinah.  Semua SKPT ini tidak terdaftar di Kantor Lurah Bencahlesung Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru. 

Kemudian menurut Wandi NSt,  SKPT 58 suratnya tanggal 22 Mei 2007 tak tahu sepadannya,  SKPT 61 begitu juga. SKPT 418 tak terdaftar. 

Kemudian kesaksian Chandra Halim sebagai saksi tergugat 1 dan 2 pemilik tanah 10 ha juga didengar keterangannya di persidangan. Chandra menjelaskan lokasi tanahnya berada sebelah selatan PLTU Tenayan. Ditanami sawit. Dibeli tahun 2013 dari Pak Yusuf, Wahyudi. Bersepadan dengan tanah Gafarmas. Di mana Gafarmas dapat tanah dari Tamsir Rahman Camat Siakhulu Kampar dulunya. Siakhulu berubah jadi Bukitraya dan Bukitraya berubah kini jadi Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru. 

"Lahan Gafarmas dan lahan Saya memanjang berada di luar KIT. Saya tak pernah dengar ada tanah Tamizi di tanah Saya itu, Klaim Tarmizi luas tanahnya 22 ha tak sampai ke tanah Saya karena hasil pemetaan BPN luas kawasan itu sampai ke tanah Saya hampir 56 ha. Mana sampai klaim tanah Tarmizi ke tanah saya," tegas Chandra Halim.(*/di)