PT Hutahaean Digugat ke PN Rohul

Rabu, 03 Juni 2020 - 05:49:28 WIB

Pemilik lahan 57,2 hektare yang kerjasama dengan PT Hutahaean H Syafi'i Lubis memberikan keterangan. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu Riau melanjutkan sidang gugatan perdata tergugat PT Hutahaean Dalu-dalu, penggugat H Syafi'i Lubis warga Desa Tingkok Kacamatan Tambusai, Selasa, (2/6/2020).

Sidang pambacaan gugatan dari Penasihat Hukum dari Penggugat Efesus DM Sinaga, SH dan Ramses Hutagaol SH MH langsung dijawab oleh pengacara dari tergugat Mulia Saragih dan Dafit Arianto, dipimpin Hakim Ketua Lusiana Ampieng SH MH juga Wakil Ketua PN Pasirpengaraian didampingi Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo SH MBA, MH, Adil Martogo Franki Simarmata SH dan Penitera.

Dalam jawaban gugatan penggugat, pengacara tergugat dibaca Mulai Saragih menyampaikan, menilai tak ada hak nya penggugat untuk mengajukan gugatan perdata di lahan yang ada perjanjian kerja bersama antara PT Hutahaean dan KUD Setia Baru Desa Tambusai Timur saat itu.

Namun saat media ini menanyakan kembali kutipan jawaban gugatan tersebut, melalui wawancaranya Mulia Saragih tetap menyerahkan pada proses persidangan yang sedang berlangsung di PN Pasirpengaraian. 

"Kita lihat saja pada proses persidangan nya," katanya, ditanya lagi apa tidak ada lagi peluang untuk mediasi, jawabnya bisa saja ada. 

"Bisa saja," jawab nya singkat buru-buru pulang bersama salah satu staf dari Manajemen PT Hutahaean.

Sementara itu Penasihat Hukum Penggugat Efesus DM Sinaga SH didampingi rekannya Ramses Hutagaol mengatakan,  jawaban PH dari tergugat itu haknya menyampaikan di hadapan hakim, namun pihaknya optimis miliki bukti yang sah ada hak pemilik lahan menyampaikan gugatan, meski pokok perkara itu di dalam lahan kerjasama berbentuk pola bapak angkat.

"Kita optimis menguasai pokok perkara, meski gugatan kita dalam obyek perjanjian kerjasama antara PT Hutahaean dan KUD Setia Baru saat itu. Intinya Kita serahkan saja pada persidangan yang sedang berlangsung. Jawaban kita pada sidang ke depan ada, tidak harus kita ekspose, kita ikuti saja proses sidangnya," tegas Efesus Sinaga.

Di tempat sama pemilik lahan H Syafi'i Lubis menilai Pemilik PT Hutahaean Harangan Wilmar Hutahaean sudah lupa atau mengingkari dengan janji-janjinya setelah sudah menerima hasil produksi di lahannya yang kurang lebih dari 57,2 hetare itu selama ini setelah produksi. 

"Karena selain dalam perjanjian kami itu sudah jelas, sehingga saat itu PT Hutahaean sudah membayar imas tumbang dan saat pertemuan di ruang pertemuan Hotel Labersa di depan Komisi II DPRD Rokan Hulu Harangan Wilmar Hutahaean sudah mengakuinya akan menyelesaikan permasalahan lahan saya itu yang sudah dituangkan dalam berita acara saat itu," jelas H Syafi'i Lubis.

Menanggapi lahan warga di PT Hutahaean Dalu-dalu yang disidangkan gugatan perdata itu, anggota DPRD Rohul Budiman, mengharapkan PN Pasirpengaraian menyidangkannya sesuai fakta yang ada dan yang di lapangan. Meski lahan yang disidangkan itu milik orang tuanya.

"Karena lahan orang tua kami ini sudah dikuasai PT Hutahaean kurang lebih dari 20 tahun seluas kurang lebih 57,2 hektare, bersamaan lahan masyarakat lainnya sesuai dari perjanjian yang sudah tertuang dalam notaris yang bekerja sama dengan KUD Setia Baru saat itu," tegas Budiman anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Akui Budiman, dari dulu sudah beberapa kali mempertanyakan status lahan orang tua mereka tersebut yang bersamaan dengan lahan masyarakat, pemilik PT Hutahaean selalu membenarkan dan akan ia selesaikan, namun beliau owner PT Hutahaean terus Ingkar Janji. Meski yang ia kuasai kurang lebih dari 835 hektare dari perjanjian awal 2.200 hektare lebih.

"Dan sudah beberapa kali dimediasi di Pemda dan DPRD Rohul namun hanya tinggal janji dari HW Hutahaean, sehingga saat ini orang tua kami membawa ke jalur hukum di PN Pasirpengaraian. Kami ini hanya meminta hak kami, apalagi perusahaan PT Hutahaean ini banyak bermasalah dengan masyarakat tempatannya. Saya meminta kepada Pemerintah jangan memperpanjang HGU perusahaan yang seperti ini," tegas Budiman.

Saat hal ini dikonfirmasi ke owner PT Hutahaean Hawilmar Hutahaean, pihaknya menyerahkan pada proses hukum yang sedang berlangsung di PN Pasirpengaraian.

"Pihaknya tetap ikuti sidang di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian," katanya menjawab.(ary)