Kepala Sekolah Diminta Tingkatkan Mutu Pendidikan

Rabu, 03 Juni 2020 - 15:11:03 WIB

Foto bersama Kadisdikpora Kampar, M Yasir dan Kepala Sekolah SD, SMP, TK, dan SKB yang dilantik di Balai Bupati Kampar, Rabu (3/6/2020). (Syailan Yusuf/Detak Indonesia.co.id)

Bangkinang, Detak Indonesia--Kepala sekolah diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya, serta dapat memastikan proses belajar dan mengajar dengan baik, sehingga mutu pendidikan meningkat.

"Itu merupakan tanggungjawab kepala sekolah," kata Catur Sugeng, usai melantik sebanyak 75 kepala sekolah dasar (SD), 24 orang kepala sekolah menengah pertama (SMP), 6 orang kepala sekolah taman kanak-kanak (TK) dan kepala sanggar kegiatan belajar (SKB), di Balai Bupati Kampar, Rabu (3/6/2020).

Catur juga meminta agar kepala sekolah dapat menciptakan sekolah ramah lingkungan dan ramah anak serta memberikan rasa aman dan nyaman.

Bupati Kampar Riau Catur Sugeng Susanto

"Hindari tindakan kekerasan saat proses belajar dan mengajar," tutur Catur Sugeng.

Selain itu, Catur Sugeng berharap agar kepala sekolah bisa meningkatkan mutu pendidikan dengan mendorong para pelajar berprestasi.

Khusus di Kecamatan Tapung Hulu yang dulunya masih terganggu disebabkan belum adanya kepastian, kini boleh merasa lega karena sudah ada kepastian legalitas.

"Bidang pendidikan di Kecamatan Tapung Hulu sudah masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar," ungkapnya.

Mutasi dan promosi bagi aparatur sipil negara (ASN) merupakan hal biasa, bagi yang mendapat promosi jabatan hendaknya tidak berpuas diri namun bisa meningkatkan kinerja, karena akan terus di monitor.

"Bersinergilah dengan Pemerintah Daerah terutama Dinas Lendidikan Pemuda dan Olahraga, bila kurang faham akan sebuah regulasi lebih baik bertanya dan tidak mengambil keputusan sendiri," tutur Catur Sugeng mengingatkan.

Sementara, Kadisdikpora Kampar, M Yasir menyampaikan, pelantikan kepala sekolah dilakukan, selain mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah definitif, juga sebagai upaya penyegaran kinerja.

Banyak kepala sekolah yang memasuki usia pensiun dan tidak definitif yang dapat menimbulkan masalah, baik dalam hal administrasi maupun pencairan anggaran.

Tanggal 4-5 Juli 2020 ini terakhir penandatanganan rapor dan ijazah, makanya disegerakan pelantikan kepala sekolah definitif. Begitu juga dengan pencairan dan penggunaan dana BOS. (Syailan Yusuf)