Kejati Riau Tetapkan 3 TSK Korupsi Dana Tak Terduga Pelalawan

Selasa, 05 September 2017 - 21:08:43 WIB

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tak terduga yang seharusnya diperuntukkan sebagai anggaran bencana dan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan. 

Ketiganya diduga menyelewengkan dana APBD Pelalawan 2012 yang merugikan negara hingga Rp2,4 miliar tersebut untuk diri sendiri dan kelompok.
 
“Ketiga tersangka yang ditetapkan hari ini antara lain inisial Lmn, Asi, dan Ksm. Hari ini si tersangka Lmn sedang kita periksa, kemungkinan akan langsung ditahan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta SH, Selasa (5/9/2017).

Dikatakan Sugeng, untuk tersangka Lmn merupakan sebagai Mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). 

“Setelah diperiksa nanti, akan kita beritahu kepada yang bersangkutan (Lmn) bahwa dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan langsung ditahan,” ucap Sugeng.
 
Pada tahun 2012, LMN sebagai Kepala DPPKAD. Dia juga sebagai pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), atau pihak yang mengelola bantuan tak terduga tersebut. Selain ketiganya, diduga ada pihak swasta lain yang ikut menikmati duit negara tersebut.
 
“Sebagian dari mereka sudah ada yang mengembalikan uang itu, sebagian lainnya masih juga belum. Jika nanti tidak dikembalikan, akan kita lakukan proses yuridis,” jelas Sugeng.
 
Menurut penghitungan penyidik Pidana Khusus Kejati Riau, kerugian Negara yang diakibatkan para tersangka ini mencapai Rp2,4 miliar, dari total anggaran sekitar Rp9 miliar.

“Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, kita sudah memeriksa lebih dari 70 orang saksi, kita juga menyita dokumen, asset serta uang tunai,” jelas Sugeng.(azf)


 ","photo":"/images/news/m32k9bt4u3/5-korupsiok.jpg","caption":"