Tim Dracula Ditnarkoba Polda Riau Ungkap Shabu 24 Kg

Selasa, 09 Juni 2020 - 15:34:59 WIB

Pengungkapan kasus Narkotika jenis Shabu seberat 24 Kg oleh Tim Dracula yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman lokasi kejadian pada Selasa (9/6/2020). (Foto BidHumas Polda Riau) .

Pekanbaru, Detak Indonesia--Telah dilakukan pengungkapan kasus Narkotika jenis Shabu seberat 24 Kg oleh Tim Dracula yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman.

Menurut keterangan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Selasa siang (9/6/2020), waktu kejadian Minggu, 7 Juni 2020, jam 22.00 WIB tempat kejadian Jalan Sukaramai- Kecamatan Marpoyan-Kota Pekanbaru.

Tersangka AK, 35 tahun,  Wiraswasta, alamat di Jalan Sukaramai No.12, Kelurahan Tangkerang Tengah-Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Riau. 

Tersangka AK

Barang bukti (BB) Narkotika jenis Shabu sebanyak 24 Kg yang dikemas dalam bungkusan teh China bertulisan Guanyinwang.

Satu uunit Mobil Kijang Innova No Pol B 1088 FKA (STNK tidak sesuai dengan jenis mobil yang diamankan), Timbangan Digital 6 unit, sejumlah plastik bening.

Kronologis penangkapan Kamis siang, 4 Juni 2020,  Tim mendapatkan info dari masyarakat bahwa adanya seorang laki laki yang bernama inisial AK merupakan pemakai dan dicurigai ada menyimpan Narkotika jenis Shabu di rumahnya.

Setelah dilakukan mapping, pada Minggu siang, 7 Juni 2020 jam 11.00 WIB dilakukan penggerebekan rumah AK, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah. 

Pada jam 15.00 WIB Minggu juga, AK pulang ke rumah, setelah itu Tim mengamankan yang bersangkutan

Setelah dilakukan interogasi kepada yang bersangkutan mengakui ada menyimpan Narkoba jenis Shabu di dalam mobil yang di parkir di halaman rumah orang tuanya (sesuai TKP di atas)

Selanjutnya personel Tim bersama tersangka menuju rumah orang tuanya beberapa waktu kemudian untuk melakukan pengecekan dan ternyata memang ada disimpan Narkoba jenis Shabu di dalam mobil tersebut. 

Catatan tersangka dan keseluruhan barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Narkoba Polda Riau untuk diinterogasi dalam rangka upaya pengembangan.

Hasil interogasi sementara, didapatkan info bahwa tersangka AK mengakui hanya menyimpan barang tersebut yang merupakan milik Mr J yang domisili di Pekanbaru sehingga saat ini sedang dilakukan pencarian. Peran tersangka adalah sebagai gudang penyimpanan narkoba.(rls)