Mabuk Miras, Seorang Ayah Ditangkap Setubuhi Putri Kandungnya

Rabu, 10 Juni 2020 - 21:06:57 WIB

Tersanfka MH (40)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Seorang ayah MH (40) warga Desa Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau ditangkap polisi karena tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri akibat pengaruh mabuk minuman keras. 

Pencabulan itu dilakukan kepada Mawar (11) bukan nama sebenarnya, yang tak lain adalah putri kandungnya sendiri.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli SH, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, di Desa Kembang Damai. Penangkapan dilakukan setelah istri pelaku melaporkan kasus persetubuhan dan pencabulan yang menimpa anaknya.

"Begitu ada laporan kita lakukan penyelidikan dan pada Selasa malam (9/6/2020) kemarin kita amankan pelaku di rumahnya," terang Ipda Feri kepada wartawan, Rabu (10/6/2020) siang.

Feri menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Renawati, (26), ibu kandung korban dia nekat melaporkan MS, (40), karena lelaki bejat itu telah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri bahkan dia mengancam akan menghabisi istrinya jika sampai perkara itu diketahui orang.

Pencabulan itu dilakukan oleh pelaku pada Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, saat itu pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk lalu masuk ke kamar intan (11), dan langsung mencabuli anaknya. 

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya pelaku mengancam dengan mengatakan: "Ayo cepat pakai bajumu nanti ketahuan sama ibumu". 

Saat kejadian yang menimpa putrinya itu, ibu korban sedang tidur. Dia tersentak saat mendengar pelaku mengancam anaknya.

Tak cukup sampai disitu, keesokan harinya, Jumat (05/6/2020) tengah malam, pelaku bangun dari tidurnya dan mengancam Istrinya jangan bilang sama orang nanti kubunuh kau, sambil mencekik istrinya. 

Atas kejadian itu sang ustri merasa terancam dan tidak senang lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kunto Darussalam.

Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak SH membentuk tim dan memerintahkan unit Reskrim untuk menangkap pelaku.

Hanya beberapa jam berselang petugas berhasil meringkus mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, kain untuk alas dan juga pakaian dalam.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 UU 35 tahun 2014, perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ungkap Paur Humas Ipda Feri Fadli SH.(*/ary)