Kredit Fiktif BNI Pekanbaru, Mantan Ketua Kopkar PTPN-V Riau Kembali Disidangkan

Kamis, 07 September 2017 - 00:07:11 WIB

Pekanbaru, Detak Indonesia--Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) PTPN-V Riau Jauhari Hasibuan kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (7/9/2017).

Terdakwa Jauhari Hasibuan hadir kembali di persidangan ini untuk didengar keterangannya seputar dugaan kredit fiktif di BNI Pekanbaru 2008 sebesar Rp54 miliar yang diduga merugikan negara sebesar Rp14 miliar.

Ada tiga terdakwa dalam kasus dugaan kredit fiktif BNI Pekanbaru sebesar Rp14 miliar ini yakni, mantan Ketua Kopkar PTPN-V Jauhari Hasibuan, dua karyawan BNI Pekanbaru, Emzahari serta Melda Rotika Mayasari Penjaitan selaku Relationship (RO). 

Hakim dipimpin Sulhan Nurdin SH. jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Jauhari Hasibuan dengan pertanyaan antara lain apakah pengajuan kredit mengatasnamakan angggota Kopkar PTPN-V Riau itu sudah diketahui langsung oleh para karyawan?

Dijawab Jauhari Hasibuan bahwa para karyawan PTPN-V yang tergabung dalam Kopkar PTPN-V itu sudah menandatangani surat bermaterai.

Namun JPU kembali menekan Jauhari Hasibuan dengan mengatakan bahwa para karyawan tidak mengetahui namanya dipakai untuk pinjaman kredit ke Bank BNI Pekanbaru itu. Pinjaman kredit itu kata jauhari adalah untuk keperluan kebun, pembelian mobil dinas operasional di PTPN-V Riau, dan lain-lain. Mobil operasional ini seperti mobil double cabin dulunya sudah disita pihak Kejati Riau.

Dalam sidang sebelumnya Kepala Divisi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Zarkani Hamid sudah didengar kesaksiannya mengaku ikut menandatangani perjanjian kredit dengan BNI Pekanbaru untuk pembelian kebun. Tapi, dia tidak mengetahui dengan rinci isi perjanjian tersebut.

"Saya tak tahu persis isi perjanjiannya, hanya melihat kepalanya saja. Setelah perjanjian kredit itu saya teken tak tahu lagi proses selanjutannya," ujar Zarkani kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril.

Dia dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus korupsi kredit fiktif PTPN V dengan BNI Pekanbaru di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa tempo lalu (18/7/2017). Menurut saksi Zarkani, sebagai jaminan untuk perjanjian kredit yang dimohonkan, yaitu kebun sawit yang sudah dibeli. 

"Cuma itu yang saya tahu, jaminan lainnya saya tak tahu lagi," ujar Kepala Divisi Perkebunan PTPN V Zarkani.

Kepada majelis hakim, saksi Zarkani mengaku sudah menjadi anggota Koperasi Karyawan PTPN V Riau sejak 1999. Selama masih di koperasi angsuran kredit masih lancar, namun setelah 2010 angsuran mulai macet.

Sidang lanjutan kasus korupsi kredit macet ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulhan Nurdin SH. Dalam dakwaan JPU pada sidang sebelumnya, dua karyawan BNI Pekanbaru dan seorang mantan Ketua Koperasi Karyawan PTPN V Pekanbaru diadili dalam kasus kredit fiktif. 

Ketiga terdakwa, yakni Jauhari mantan Kepala Koperasi Karyawan PTPN V, dan dua karyawan BNI Pekanbaru, Emzahari serta Melda Rotika Mayasari Penjaiatan, selaku Relationship (RO).

Perbuatan ketiga terdakwa atas pemberian kredit fiktif BNI Pekanbaru kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) PTPN V telah merugikan negara Rp14 miliar.

Perbuatan terdakwa itu berawal 2007 lalu, saat pihak Koperasi Karyawan PTPN V Pekanbaru mengajukan kredit senilai Rp54 miliar. Namun pengajuan itu tidak diketahui karyawan. Bahkan pemotongan gaji karyawan atas pengajuan kredit ke BNI Cabang Pekanbaru juga dilakukan secara diam-diam.

Modus memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar dan tidak didukung jaminan yang memadai, sehingga kredit ini macet. Kredit yang mestinya untuk simpan pinjam diselewengkan dengan membuka lahan perkebunan sawit serta aset lain.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(azf)","photo":"/images/news/x4bcxry4dk/7-sidang-ptpn-v-bni-ok.jpg","caption":"Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) PTPN-V Riau Jauhari Hasibuan (membelakangi lensa) kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (7/9/2017) untuk didengar keterangannya seputar dugaan kasus kredit fiktif di Bank BNI Pekanbaru 2008 lalu sebesar Rp54 miliar dan diduga merugikan negara Rp14 miliar. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.com)