Kepala Puskesmas Merdeka Tanah Karo Pecat Tenaga THL

Sabtu, 13 Juni 2020 - 11:39:30 WIB

Kepala Puskesmas Merdeka dr Litaria br Sitepu di ruang kerjanya Senin (8/6/2020). (Saritua manalu/Detak Indonesia.co.id)

Tanah Karo, Detak Indonesia--Heppy Veronika Mendrofa Am. Keb terkesan sangat kecewa atas perlakuan pimpinan Puskesmas Merdeka dr Litaria br Sitepu, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 

Dirinya selama ini bekerja honorer, atau Tenaga Harian Lepas ( THL) Dinas Kesehatan Kabupaten Karo Nomor :1.1. 359/I/2020 merasakan ketidakadilan terhadap alasan pemecatannya, sehingga masalahnya diserahkan ke kuasa hukum LBH ( Lembaga Bantuan Hukum) DPD IPK (Ikatan Pemuda Karya) Kabupaten Karo beberapa waktu lalu. 

Pemutusan hubungan kerjanya dikeluarkan oleh Kepala Puskesmas Merdeka Kecamatan Merdeka tertanggal 20 April 2020 dengan alasan (1) Tidak memiliki SIK, ke ( 2 ) Alasan sisa kas operasional bulan Maret 2020 tidak mencukupi untuk memberi honor lagi.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Puskesmas Merdeka dr Litaria br Sitepu diruang kerjanya Senin (8/6/2020) sekira pukul 11.00 WIB mengatakan, betul pihaknya telah memutuskan hubungan kerja karena kas operasional Puskesmas telah habis. Biaya terserap untuk pemasangan wifi, Air, listrik, Alat Tulis Kantor dan Akreditasi Puskesmas. 

"Bagaimana mungkin saya bisa melanjutkan kalau tidak ada lagi kas, kan tidak mungkin adek wartawan yang bayar honornya?" katanya dengan lantang.

Dan terkait masalah SIK (Surat Izin Kerja), itu sudah aturan yang tertuang dalam Undang- Undang No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan bahwa setiap tenaga kesehatan (medis/paramedis) diwajibkan memiliki SIK.

Sementara menurut salah satu kuasa hukum LBH DPD IPK Kabupaten Karo Irwan F Tarigan SH mengatakan, pihaknya keberatan terhadap PHK klien dia atas nama Heppy Veronika br Mendrofa, karena diduga PHK secara sepihak dan semena-mena dengan dua alasan SIK dan kas habis yang kurang masuk akal.  

"Menurut klien kami, alasan pemecatannya semena mena karena dimana klien kami sudah berniat mengurus SIK sejak lama. Namun persyaratan untuk mengurus SIK adalah Ijazah dan STR (Surat Tanda Registrasi), sementara ijazah dan STR nya di tahan oleh Kepala Puskesmas. Saat klien kami meminta ijazahnya namun, dikatakan hilang, oleh Kepala Puskesmas dr Litaria Sitepu. Dan dua bulan terakhir sebelum pemecatan dikembalikan dengan alasan sudah ditemukan sehingga tidak pantas alasan itu dialaskan untuk memecat klien kami," katanya.

"Dan alasan kedua tentang kas operasional bahwa penggajian klien dari dana operasional JKN BBJS UPTD Kesehatan Puskesmas Merdeka tahun anggaran 2020 menurut klien kami tidak masuk akal, karena sebelumnya kenapa dana cukup. Jadi upaya yang akan kami lakukan selanjutnya selaku kuasa hukum akan melakukan Bipartit terlebih dahulu kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, dan Kapus Merdeka," kata Irwan. 

Sedangkan Direktur LBH DPD IPK Kabupaten Karo Jesaya Pulungan SH menambahkan, dengan pemecatan yang semena - mena ini dianggap merupakan perbuatan melawan hukum terkait kepada pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata ) dan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

"Kami akan upayakan menggugat secara perdata dengan KUH Perdata dan kami akan lanjutkan kasus ini ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) terkait dengan PHK saudari Heppy Veronika, agar di pekerjakan kembali. Dan untuk tindakan disiplin pegawai negeri sipil, agar instansi terkait menindak tegas Kepala Puskesmas tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini. Permasalahan pidana kita akan terus mendampingi, yang menurut Kanit Resum beberapa waktu lalu, kita sedang menunggu gelar perkara. Apabila hal ini tidak terjadi, kami akan melaporkan kembali," tutup Direktur. (Stm)