Bupati H Sukiman Bagikan 355 Sertifikat TORA 

Selasa, 16 Juni 2020 - 22:22:52 WIB

Bupati Rokan Hulu Riau H Sukiman menyerahkan Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) program Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada warga di Desa Lubuk Kerapat Kecamatan Rambah Hilir, Rohul, Selasa, (16/6/2020). (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Rambahhilir, Detak Indonesia--Bupati Rokan Hulu Riau H Sukiman menyerahkan Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) program Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada warga di Desa Lubuk Kerapat Kecamatan Rambah Hilir, Rohul, Selasa, (16/6/2020).

Sertifikat Tora  yang sudah disiapkan Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Rokan Hulu (Rohul) diserahkan oleh Bupati H Sukiman didampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) setempat Hj Peni Herawati Sukiman dan Abdul Halim SAg dari Fraksi Partai Gerindra secara simbolis sertifikat program TORA dari pemerintah pusat tersebut untuk warga Desa Rambah Muda sebanyak 280 sertifikat dan untuk Desa Lubuk Kerapat sebanyak 175 examplar.

Nampak hadir dalam acara ini Kepala Dinas Koperasi, UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Zulhendri MIP, Camat Rambah Hilir Adi Gunawan SSTP Kepala Dinas BPDKB, Kepala Dinas Kesbangpol, Kepala Dinas Catatan Sipil, Kepala Desa Rambah Muda Rian Denny Setiawan SIP serta perwakilan BPN Rohul.

Kegiatan pemerintah daerah ini dalam pantauan awak media tetap mengacu protokol kesehatan menuju new normal Corona Virus Disease atau Covid-19.

H Sukiman dalam arahannya menyampaikan, bahwa masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah tersebut agar dapat memanfaatkannya dengan baik dan jangan digunakan kalau bukan produktif, dan bagi warga yang belum dapat supaya pemerintah desa bisa menindak lanjutinya secepat mungkin.

Lanjutnya, tentang munculnya berbagai pendapat tentang bantuan bagi warga terdampak covid19, Bupati berharap supaya disalurkan sesuai aturan dan jangan coba bermain dengan bantuan BLT, BST dan bantuan lainnya.

"Alhamdulillah kata masyarakat atas diserahkannya sertifikat sertifikat hak milik (SHM ) TORA ini, karena sudah sekian tahun kami menunggu kata mereka," jelas Bupati. 

Bupati H Sukiman juga menyampaikan kepada warga yang belum memiliki akta kependudukan, supaya bisa mengurusnya ke Kantor Dinas Catatan Sipil, dan bila perlu nanti Disdukcapil akan turun ke desa untuk jemput bola, supaya semua warga memiliki akta kependudukan yang konkret. (adv/ary)