Hakim PN Pekanbaru Tolak dan Terima Sebagian Gugatan Tarmizi Ahmad

Rabu, 17 Juni 2020 - 16:43:34 WIB

Sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru klaim kepemilikan tanah di Kawasan Industri Tenayan (KIT) Pekanbaru, Riau Rabu (17/6/2020) hakim ketua Aprizal SH menolak sebagian gugatan perdata Tarmizi Ahmad dan menerima pula sebagian. Pihak tergugat Darma

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang perkara Perdata Nomor 22 masalah klaim kepemilikan tanah di Kawasan Industri Tenayan (KIT) Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru, Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Riau merupakan sidang putusan setelah ditunda satu kali sidang putusan minggu lalu, dan hari ini ketuk palu putusan dijatuhkan yang dipimpin Hakim Ketua PN Pekanbaru Aprizal SH, Rabu (17/6/2020).

Penggugat Tarmizi Ahmad menggugat antara lain tergugat 1 dan 2 Darmawi, Gafarmas dan lain-lain. Dalam sidang putusan ini majelis hakim yang diketuai Aprizal SH menolak gugatan inmaterial penggugat Tarmizi Ahmad melalui penasihat hukum Firdaus Azis SH.  Menerima kepemilikin tanah Tarmizi Ahmad seluas 22 ha di Kawasan Industri Tenayan (KIT)  Pekanbaru Riau. Dan menerima gugatan materil sejak dijatuhkannya putusan ini Rabu (17/6/2020). 

Atas putusan majelis hakim PN Pekanbaru Riau ini, penasihat hukum tergugat 1 dan 2 Darmawi dan Gafarmas yakni Hendry Gunawan SH mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (Riau) dalam batas waktu 14 hari ke depan. 

Dalam sidang marathon sejak Januari hingga Juni 2020 ini, majelis hakim mengambil kebijakan walau para saksi pemilik tanah yang dibeli Tarmizi menjadi SKGR yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya tak memiliki nomor register Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT/alas hak) di Kantor Kelurahan Sail (sekarang Kelurahan Bencahlesung) Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru, namun atas pertimbangan tanah milik menek moyang, orangtua/warisan para saksi, maka hakim menerima gugatan penggugat. 

Seperti diberitakan dalam sidang sebelumnya, Wandi Nasution mantan Sekretaris Lurah (Seklur) Kelurahan Bencahlesung Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru, Riau, didengar kesaksiannya.  

Menurut keterangan Wandi Nasution di persidangan,  Kelurahan Bencahlesung namanya dulu Kelurahan Sail. Wandi Nst menjabat Seklur mulai Oktober 2017 sampai Februari 2020. Dulu namanya Kelurahan Sail lama. 

"Objek perkara sekarang tidak masuk Kelurahan Bencahlesung, tapi masuk wilayah Kelurahan Industri Tenayan," jelas Wandi. 

Seluruh arsip Desa Sail lama ada di Kelurahan Bencahlesung karena dulu pemekaran Sail lama Kecamatan Tenayanraya ada lima kelurahan.

"SKGR Tarmizi berdasarkan SKPT Nomor 129 atas nama Tiamah tidak ada terdaftar di Kelurahan Bencahlesung. Nomor SKPT 129 ini dimiliki oleh Tiamah tapi dimiliki juga oleh Rajain, inipun tak terdaftar registernya di Kelurahan Bencahlesung Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru," jelas Wandi Nst.

Akhirnya mantan Seklur Bencahlesung Wandi Nst dan para saksi lainnya diminta majelis hakim maju ke depan meja hakim untuk menunjukkan buku dokumen register Kelurahan Bencahlesung. 

Kepada majelis hakim, saksi Wandi Nst membuka buku dokumen kelurahan menunjukkan nomor register 129 yang kosong di buku itu tak ada nama pemilik tanah, tapi ada terbit surat keterangan pemilikan tanah (SKPT) nomor 129 itu atas nama Tiamah yang tidak terdaftar di Kantor Kelurahan Bencahlesung tersebut. 

Wandi juga menunjukkan SKPT Nomor 130 atas nama Idris,  SKPT 129 atas nama Rajain, SKPT 131 atas nama Idris,  SKPT 132 atas nama Lamdinah.  Semua SKPT ini tidak terdaftar di Kantor Lurah Bencahlesung Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru. 

Kemudian menurut Wandi NSt,  SKPT 58 suratnya tanggal 22 Mei 2007 tak tahu sepadannya,  SKPT 61 begitu juga. SKPT 418 tak terdaftar. 

Kemudian Chandra Halim sebagai saksi tergugat 1 dan 2 pemilik tanah 10 ha juga didengar keterangannya di persidangan. Chandra menjelaskan lokasi tanahnya berada sebelah selatan PLTU Tenayan. Ditanami sawit. Dibeli tahun 2013 dari Pak Yusuf, Wahyudi. Bersepadan dengan tanah Gafarmas. Di mana Gafarmas dapat tanah dari Thamsir Rahman Camat Siakhulu Kampar dulunya. Siakhulu berubah jadi Bukitraya dan Bukitraya berubah kini jadi Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru. 

"Lahan Gafarmas dan lahan Saya memanjang berada di luar KIT. Saya tak pernah dengar ada tanah Tamizi di tanah Saya itu," tegas Chandra Halim.(*/di)