Oknum Kabid di Rohul Diduga Selingkuh, LN Dipanggil Polisi sebagai Saksi

Kamis, 18 Juni 2020 - 17:37:10 WIB

Isteri pertama saat melapor ke Mapolres Rokanhulu Riau beberapa waktu lalu. (Nurul Arifin/DetakIndonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Terkait dugaan kasus perselingkuhan oknum pejabat SM dengan DY yang sedang berjalan di Polres Rohul Riau, Polres Rohul akan layangkan surat pemanggilan permintaan keterangan kedua kepada LN sebagai saksi.

LN adalah saudari kandung DY yang beberapa waktu lalu menyampaikan kepada DD bahwasanya SM suami sah DD  telah menikah lagi dengan saudari kandungnya yaitu DY.

Merasa diselingkuhi oleh suaminya, DD melaporkan dugaan kasus perselingkuhan itu kepada pihak yang berwenang 4 Mei 2020 lalu.

Di tempat terpisah Ipda Sofyanto SH Kanit PPA saat di konfirmasi melalui sambungan telepon whatsappnya membenarkan adanya laporan pengaduan tentang pernikahan tanpa sepengetahuan istri pertama.

Sofyanto juga mengatakan bahwa LN sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduan DD tentang dugaan pernikahan tanpa sepengetahuan isteri pertama 11 Juni 2020.

Dan LN tidak bisa hadir dengan alasan ada pekerjaan rumah yang tidak bisa ditinggalkan.

"Dan kami akan segera layangkan surat pemanggilan kedua terhadap LN," jelas Sofyanto.

Menanggapi hal tersebut Ramses SH MH selaku Kuasa Hukum DD mengatakan bahwa LN terkesan tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pihak kepolisian Polres Rokan Hulu, Riau. 

"LN pertama kali dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangannya pada 11 Juni 2020, dan LN tidak hadir," jelas Ramses.(ary)