Pemkab Kampar Terkesan Cuek Atas Penambangan Galian C IlegalĀ 

Jumat, 19 Juni 2020 - 08:26:29 WIB

Rio warga Salo Kampar Riau didampingi pengacara Risco Dello SH MH, akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang atas kerusakan lingkungan hidup dampak dari kegiatan galian c diduga ilegal tersebut. (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id)

Bangkinang, Detak Indonesia--Pemerintah Kabupaten Kampar Riau terkesan cuek dan terkesan melakukan pembiaran terhadap aktifitas penambangan usaha galian c diduga illegal di Dusun I, Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar Riau. Sepertinya, tidak ada teguran terhadap kegiatan itu.

"Terlebih, penambangan itu menggunakan alat berat berupa eksavator," kata Rio warga setempat, Kamis (18/6/2020).

"Saya melihat aktifitas penambangan itu sangat leluasa, tanpa teguran dari pihak Pemerintah," ucapnya.

Padahal, penambangan galian c yang diduga milik salah satu Kepala Bidang di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kampar berinisial AL ini diduga belum mengantongi izin.

Saat demo kemarin, pemilik penambangan seolah-olah tidak takut dilaporkan. 

"Saya tidak takut, laporkanlah dengan siapapun," ujarnya menirukan kata pengusaha galian.

Didampingi pengacara Risco Dello SH MH, akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang atas kerusakan lingkungan hidup dampak dari kegiatan tersebut.

Kepala Desa Salo Timur, H Tukiran saat dikonfirmasi awak media mengatakan, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atas galian c tersebut.

Sementara, Ketua Fraksi Partai Demokrat Kampar, H Juswari Umar Said SH MH menyampaikan, setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum, tidak ada perbedaan pejabat dengan masyarakat. "Equality before the law," ucapnya. 

"Kalau ini memang mengandung kebenaran dan ada unsur perbuatan melawan hukum, kita minta kepada aparat penegak hukum menindak secara tegas. Saya berharap, agar pihak eksekutif dapat menertibkan hal ini dan dapat mendorong pelaku usaha untuk membuat surat perizinan, sehingga bisa menghasilkan PAD," tuturnya. (lan)