Tak Dapat BLT DD, Puluhan Lansia Datangi Pemdes Sukababo

Sabtu, 20 Juni 2020 - 19:09:02 WIB

Puluhan lansia mendatangi Kantor BPD Desa Sukababo, mereka kecewa tidak dapat BLT Dana Desa. (Saritua manalu/Detak Indonesia.co.id) 

Tanah Karo, Detak Indonesia--Tidak terdata sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, puluhan orang tua lanjut usia (lansia) kompak datangi Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sukababo, Kecamatan Juhar, Kabupaten.Karo, Provinsi Sumatera Utara. Jumat (19/06/2020) sekitar pukul 19:00 WIB. 

Kedatangan puluhan warga yang umumnya didominasi kaum lansia tersebut, bermaksud mempertanyakan prihal penyaluran dana bantuan BLT DD yang tercatat hanya terdaftar  4 (empat) kepala keluarga sebagai penerima manfaat BLT yang disalurkan oleh Pemdes Sukababo.

Di hadapan Pengurus Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukababo, puluhan lansia nampak memprotes dan mempertanyakan prihal alasan apa sehinga mereka tidak terdaftar sebagai penerima manfaat dan kenapa hanya ada empat kepala keluarga yang menerima dan telah direalisasikan oleh pemerintah desa.

Mendengar pertanyaan puluhan lansia tersebut Ketua BPD Heripin Sembiring beserta pengurus lainnya mengatakan, pada saat musyawarah desa khusus kala itu, dirinya dan rekan-rekan anggota BPD lainnya belum menerima SK dan belum dilantik sebagai BPD. 

"Namun prihal ini sudah saya pertanyakan ke Kepala Desa, namun pihaknya hanya menjelaskan data penerima manfaat BLT Dana Desa sudah berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) jelasnya kala itu," ujar Heripin dan diaminkan Pengurus BPD lannya yang hadir.

Heripin menambahkan, jujur saja dirinya juga sangat merasa aneh, karena sepengetahuannya, terkait masalah pendataan awalnya sudah didata oleh para relawan satgas covid-19, namun ternyata data yang diserahkan sebelumnya kepada pemerintah desa dikerucutkan dan menetapkan 4 KK yang berhak menerima BLT, dengan alasan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Pemeritah Pusat yang kala itu terdiri dari 14 poin kreteria penerima.

"Sehingga kepala desa beralasan kebijakan yang diputuskan bersama saat Musdesus tersebut sudah mengikuti peraturan yang telah ditetapkan," beber Ketua BPD. 

Di hadapan para pengurus BPD Desa Sukababo, salah seorang lansia R br Sembiring (78) mengungkapkan kekecewaannya.

"Kami yang hadir ini berharap kepada pihak Pemerintah Desa melalui BPD agar kami juga didaftarkan sebagai penerima BLT Dana Desa, karena kami belum ada menerima bantuan dari manapun, baik itu BST, PKH maupun bantuan sembako dari Provinsi Sumut. Satu masker pun kami tak ada yang memberikan," ungkap nenek Biring sambil mata berkaca kaca.

Menurut penuturan puluhan lansia kepada awak media, hal itu sudah pernah dipertanyakan kepada Kepala Desa, namun setiap warga bertanya kenapa mereka tidak dapat bantuan BLT Dana Desa, pihak Kepala D esa hanya menjawab "minta sama Jokowi lah"  kata Kades kepada warga. 

Sebagai bentuk protes dan menyuarakan isi hatinya, sambil memegang selembar kertas yang bertuliskan: "Kami..belum mendapatkan bantuan Pak bupati, Sampati Kami..!! Tertanda dari warga Desa Sukababo, Kecamatan Juhar".

Dengan penuh harap agar keluhan para lansia setempat mendapat perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Karo dan Ketua DPRD Karo.

Menindaklanjuti keluhan warga, awak media mencoba mempertanyakan melalui sambungan telepon ke nomor kontak HP milik Kades Suka babo, perihal alasan apa sehingga hanya empat kepala keluarga saja yang terdaftar sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa, pihaknya mengatakan, keputusan tersebut sudah berdasarkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dihadiri dan disepakati bersama dengan Pengurus BPD, tokoh masyarakat dan Pendamping Desa. Jadi kalau sudah seperti itu kesepakatan bersama apa boleh buat," jawab Kades singkat.

Menanggapi hal tersebut anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Korindo S Milala sangat menyayangkan kebijakan yang dibuat oleh Kades Sukababo yang tidak mengoptimalkan penyaluran BLT Dana Desa kepada masyarakatnya. Kepada awak media dirinya mengatakan,Pemerintah Pusat telah menyiapkan sanksi bagi siapa yang tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, yang diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa. 

"Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa tahap III tahun anggaran berjalan, seperti yang ditegaskan oleh Kemenkeu RI sebelumnya," ujar Korindo.

Masih menurut Korindo anggota DPRD Fraksi Gerindra ini menegaskan, sepengetahuannya, bagi desa yang berstatus mandiri akan dilakukan pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen dari Dana Desa Tahap II tahun anggaran berikutnya dan pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus/musyawarah insedensial tidak terdapat calon keluarga PKH.

Dirinya menambahkan, sudah jelas dikatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35 persen.

Selain itu ia juga menambahkan bahwa, dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa.

"Misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan Kepala Desa kepada Bupati," beber Korindo kesal. (Stm)