Kuasa Hukum Herman Ajukan Keberatan Penerbitan SHM ke BPN Kampar

Senin, 22 Juni 2020 - 15:46:02 WIB

Bangkinang, Detak Indonesia--Terkait persoalan atas tanah antara Herman dan Syamsir, kuasa hukum Herman, Suwandi SH & Associates mengajukan surat keberatan penerbitan Surat Hak Milik (SHM) ke Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kampar, Riau. 

"Surat keberatan penerbitan SHM Nomor: 130/SA/VI/2020, sudah diajukan pada tanggal 19 Juni 2020," kata Suwandi, Senin (22/6/2020).

Disampaikan, bahwa pada tanggal 6 Januari 2016, kliennya bernama Herman warga Desa Kuapan, Kecamatan Tambang membeli tanah milik Syamsir warga Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa seluas 13 hektare. 

Tanah tersebut terletak di Dusun Kampung Baru, Rt 002 Rw 002 Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau dan kemudian diterbitkan 6 buah surat keterangan ganti kerugian (SKGR) tertanggal 8 Juni 2016 yang teregister di kantor Camat Kampa.

"Kondisi tanah ketika dibeli, masih berupa semak belukar/hutan muda dan tanah rawa (berair) yang kemudian oleh klien kami pada tahun 2018 dilakukan pembersihan lahan (land clearing) dan ditanam pohon kelapa sawit seluas 8 hektare dan 2 hektare ditanam ubi racun, sisanya 3 hektare lagi tetap dikelola dan dalam penguasaan klien kami," terangnya.

Kemudian pada tahun 2020, lanjut Suwandi, tanpa persetujuan kliennya, Syamsir menjual lagi sebahagian tanah kepada orang lain dengan menerbitkan 5 surat SKGR baru tanggal 4 Januari 2020 dengan register Camat Kampa.

"Kami telah turun ke lokasi guna mengambil titik koordinat," ujarnya.

"Berdasarkan informasi, 5 buah SKGR saat ini dalam proses penerbitan SHM, makanya kita sampaikan surat keberatan," ucapnya.

Kepala Kantor BPN Kampar, Sutrilwan SH MH saat dihubungi menyampaikan, jika ada persoalan dalam penerbitan SHM, para pihak akan diundang untuk dimediasi.

"Kita coba mediasi para pihak, kalau jalan ini gagal dilakukan, kita persilahkan menempuh jalur hukum," tutur Sutrilwan.

Sepanjang masih ada persoalan dan belum ada keputusan inchrah dari Pengadilan, SHM tidak diterbitkan, jelasnya.

Berdasarkan informasi beredar, penjualan lahan tersebut melibatkan pegawai BPN yang akrab disapa Along.

"Ya, saya hanya mempertemukan antara penjual dan pembeli lahan saja," tuturnya.

"Persoalan lain saya tidak mengetahui, namun surat keberatan atas penerbitan SHM dari kantor advicate & legal consultants sudah masuk ke kantor BPN Kampar. Suratnya sudah sampai di atas meja kepala kantor BPN," sebutnya. (lan)