M Yasir: Promosi, Rotasi dan Mutasi Diatur dalam Permendikbud

Senin, 22 Juni 2020 - 17:12:36 WIB

Komisi II DPRD Kampar Riau rapat dengar pendapat dengan Disdikpora Kampar, Senin (22/6/2020). (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id))

Bangkinang, Detak Indonesia--Pasca pelantikan sebanyak 104 Kepala Sekolah tanggal 2 Juni 2020 di Balai Bupati Kampar Riau lalu, menyisakan berbagai persoalan. Komisi II DPRD Kampar memanggil Disdikpora Kampar.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi III, Habibburrahman, anggota Komisi III, Iib Nursaleh menyampaikan, bahwa dalam promosi, mutasi dan rotasi Kepala Sekolah ada berbagai kejanggalan.

"Sepertinya, ada kepentingan dalam hal itu," katanya.

"Terutama, rotasi/mutasi Kepala Sekolah SDN 001 dan 003 Kecamatan Perhentian Raja. Saya sangat mengenal kinerja kedua Kepala Sokolah itu, mereka sangat cakap dalam memimpin. Kenapa sampai di mutasi/dirotasi," ucapnya.

Ia menyebut, promosi, rotasi dan mutasi harusnya ada indikator. 

"Namun saya merasakan sarat kepentingan, saya minta agar menjadi perhatian. Jadikan hal ini sebagai evaluasi," ujarnya.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kampar, Admiral menyampaikan, dalam melakukan promosi, rotasi dan mutasi Kepala Sekolah TK, SD, SMP dan SKB, pihaknya tidak pernah melakukan pungutan apapun.

"Tim Baperjakat tidak pernah meminta atau menerima sesuatu dari Kepala Sekolah," ujar Admiral.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Kampar, M Yasir mengatakan, persoalan promosi, rotasi dan mutasi Kepala Sekolah acuannya adalah Permendikbud nomor 6 tahun 2018.

"Pasal 12 ayat 1 dan 2 dalam Permen tersebut sudah sangat jelas," terangnya.

Evaluasi dilakukan, bukan karena Kepala Sekolah cakap memimpin di salah satu sekolah, kemudian harus dipertahankan, namun sekolah lainnya juga ingin maju dan berkembang.

Selain itu, agar adanya penyegaran dalam melaksanakan tugas, sebut Yasir. (lan)