Berlanjut Sidang Gugatan Warga Tingkok vs PT Hutahaean

Selasa, 23 Juni 2020 - 19:34:54 WIB

Sidang gugatan perdata antara penggugat H Syafi'i Lubis warga Desa Tingkok, melawan tergugat  PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai, berlangsung di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Rohul, Riau, Selasa (23/6/2020). (Nurul Arifin/DetakIndonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali melanjutkan sidang gugatan perdata lahan, Selasa, (23/6/2020), penggugat H Syafi'i Lubis warga Desa Tingkok, tergugat  PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai, didampingi kuasa hukum masing-masing, dengan 
agenda pembuktian surat dari penggugat.

Pada Sidang itu tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19,  dipimpin Majelis Hakim Ketua Lusiana Ampieng SH MH juga Wakil Ketua PN Pasirpengaraian didampingi Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo SH MBA MH, Adil Martogo Franki Simarmata SH dan Penitera.

Hadir Penasihat Hukum dari PT Hutahaean Mulia Saragih dan Dafid sedangkan Penasihat Penggugat Efesus DM Sinaga SH dan Ramses Hutagaol SH MH.

Dalam sidang pembuktian itu, Penasihat Hukum penggugat Efesus DM Sinaga dan Ramses Hutagaul memperlihatkan bukti kepemilikan tanah atau lahan penggugat yang ada dalam wilayah perkebunan kelapa sawit PT Hutahaean tersebut ada beberapa item kepada majelis hakim disaksikan PH tergugat.

Di antaranya bukti surat kepemilikan tanah yang luas 57.52 hektare, Surat Ganti Rugi Imas Tumbang, Peta, Hasil rekaman video pemilik atau owner PT Hutahaean Harangan Wilmar Hutahaean yang mengakui ada lahan tergugat di areal lahan perkebunan sawit PT Hutahaean saat mediasi di ruang pertemuan Hotel Labersa Pekanbaru bersama Komisi II DPRD Rohul, masyarakat Desa Lubuk Soting, Tambusai Timur, Desa Tingkok saat itu.

"Ya, hari ini kita sidang pembuktian alat bukti, dan sudah diserahkan kepada Majelis Hakim dan disaksikan dari penasihat hukum tergugat, dan semua bukti yang kita serahkan ini, jelas kepemilikan lahan atau tanah klien kami di areal perkebunan kelapa sawit yang sudah dikuasai PT Hutahaean tersebut, namun tetap kita mengikuti proses persidangan yang sedang berlangsung," kata Efesus DM Sinaga dengan tegas. 

Sementara itu diakui PH PT Hutahaean Mulia Saragih pada persidangan mendatang akan menyerahkan bukti dari PT Hutahaean untuk membantah bukti-bukti dari penggugat, juga ada di PT Hutahaean surat kepemilikan tanah tersebut.

"Pada SKT itu ada yang kita pertanyakan, karena di SKT ada yang umur 17 tahun, umur 18 tahun dan dalam SKT itukan jelas tertulis penguasaan lahan 17 tahun. Kalau kita kurangi 17 tahun-17 tahun, berarti umur 2 tahun mengelola itu tanah, itu yang kita curigai, karena itu yang tidak kesepahaman, SKT itu terbit tahun 1997," kata Mulia Saragih menjawab wawancara wartawan.

"Kalau umpamanya SKT itu umur 19 tahun, dan dalam SKT tertulis dibawah SKT penguasaan 17 tahun, kita tinggal hitung saja 19-17, berati 2 tahun pengelolaannya 2 tahun, kita kan berbicara hukum di pengadilan," tambah Mulia Saragih lagi.

Sesuai pantauan media ini, sidang dilanjutkan Minggu depan, sidang pembuktian dari tergugat. (ary)