Kebun Sawit PT Agro Abadi Tak Kunjung Ditertibkan

Ahad, 28 Juni 2020 - 20:53:29 WIB

Demo di depan Kantor Gubernur Riau beberapa waktu lalu meminta Pemprov Riau mengusut lahan kebun sawit PT Agro Abadi di Kecamatan Siakhulu Kabupaten Kampar Riau.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Lahan perkebunan sawit PT Agro Abadi (AA) di Kecamatan Siakhulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang sempat dibahas oleh Tim Monitoring Lahan/Kebun Sawit Ilegal DPRD Riau Drs Suhardiman Ambi SE Ak tahun 2017 lalu, tahun 2020 sekarang tak kunjung ditertibkan oleh Tim Gakkum Pemprov Riau. 

Bahkan diributkan warga melalui Aliansi Mahasiswa Riau Peduli Kampar namun hingga kini belum ditertibkan (penindakan hukum) oleh tim Satgas Gakkum Lahan Ilegal Pemprov Riau.

Suara Aliansi Mahasiswa Riau Peduli Kampar menindaklanjuti, mendatangi Kantor Gubernur Riau bersama puluhan mahasiswa yang tergabung pada Rabu 18 Februrari 2020 lalu hingga kini belum didengar.

Demo di depan Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru beberapa waktu lalu minta Gubernur Riau usut lahan kebun sawit PT Agro Abadi. 

Sebelumnya, komitmen antara Pemprov Riau dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menertibkan 1 juta hektare kebun sawit di Riau tanpa memiliki izin sudah disepakati. Melalui Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata mengaku ada 1 juta hektare perkebunan sawit mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Selain dikuasai masyarakat, paling besar dikuasai perusahaan tanpa izin.

Alexander menilai ada perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) tapi menguasai hutan. KPK dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerjasama untuk penertiban penguasaan hutan secara ilegal dengan memakai Geospasial (kebijakan satu peta). Bahkan Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi juga menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kesepakatan penertiban tersebut.

Ketua Tim Satgas Terpadu Penertiban Perkebunan Ilegal Riau, H Edy Natar Nasution SPi menegaskan tetap komitmen untuk penertiban kebun ilegal di kabupaten dan kota di Riau tahun 2020 ini. 

“Insyaa Allah semua perkebunan ilegal kami tertibkan tahun ini,” kata Edy, didepan media, Selasa (7/1/2020).

Edy menyampaikan pada 2019 lalu Tim Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal Riau telah berhasil menyisir 32 perusahaan di sembilan kabupaten se-Provinsi Riau, tapi kelihatannya belum dilakukan pada kebun sawit milik PT Agro Abadi di Kabupaten Kampar, Riau, yang ditudingkan pihak Aliansi Mahasiswa Riau Peduli Kampar itu.

Namun seperti disebutkan Takim, perusahaan itu tidak pernah menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Bahkan sejak perusahaan berdiri (9 tahun lalu) juga tidak memberikan dana kompensasi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat sekitar.

Takim menyebutkan perusahaan yang memiliki luasan kebun 4.061 hektare itu dijadikan kebun KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) tapi menguasai hutan tentu ini mengabaikan aturan. Dia sudah mendatangi kantor Gubri meminta Gubernur Riau Syamsuar dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau untuk memanggil dan menindak perusahaan PT AA yang informasinya sudah dibeli dan menjadi milik Stanly (mantan Direktur PT IKPP) Perawang tersebut. KPK agar menelusuri dari mana lahan itu dibeli, siapa yang menjual kebun itu, siapa yang membuka hutan/menumbang kayu log alam dulunya.

Perusahaan ini juga berupaya mengurus izin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu di 2020 namun ditolak DLH Kampar, karena bermasalah hukum. 

Aliansi Mahasiswa Riau Peduli Kampar ini mencurigai perizinan perusahaan yang dinilai masih bermasalah dan berharap Satgas Kebun Ilegal bentukan Gubernur Riau mestinya segera bergerak dan bertindak karena tindakan perusahaan menurutnya sudah merugikan masyarakat dan negara. (*/azf)