Pagar Pipa PT CPI, Bunuh Perekonomian Masyarakat Terindikasi Melanggar Aturan

Selasa, 30 Juni 2020 - 14:16:32 WIB

Pemasangan pagar pipa yang dilakukan oleh PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di sepanjang jalan raya Sei Garo di wilayah Dusun IV Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau bisa membunuh perekonomian masyarakat. (Syailan Yusuf/DetakIndones

Bangkinang, Detak Indonesia--Pemasangan pagar pipa yang dilakukan oleh PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di sepanjang jalan raya Sei Garo di wilayah Dusun IV Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau bisa membunuh perekonomian masyarakat.

Hal itu, disampaikan anggota Komisi III DPRD Kampar, H Juswari Umar Said usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintahan dan tokoh masyarakat Desa Gading Sari, Senin (29/6/2020).

"Apakah persoalan ini sudah dilaporkan kepada Bupati Kampar," tanyanya. Kalau sudah, harusnya ada langkah-langkah penyelesaian.

"Persoalan ini harus segera dituntaskan, karena bisa membunuh perekonomian masyarakat," ujar politisi Partai Demokrat ini.

Sementara, politisi PDIP, Maju Marpaung mengatakan, jika tidak ada sosialisasi dilakukan oleh PT CPI sebelum dilakukan kegiatan, sudah jelas menyalahi aturan.

"Saya minta agar Desa Gading Sari mengirim surat resmi untuk menghentikan kegiatan pemasangan pagar pipa di area tersebut. Karena, ini berdampak kepada perekonomian masyarakat," ucap Maju Marpaung.

"Pemasangan pagar pipa itu seharusnya ada izin terlebih dulu, bukan semaunya saja," ucapnya.

"Tanpa izin, perusahaan terindikasi menglanggar peraturan perundangan," ujar Maju. (lan)