Pencuri Ditahan Polsek Rambahhilir Rohul

Kamis, 02 Juli 2020 - 10:09:44 WIB

Tersangka FF alias Praja (31)

Rambahhilir, Detak Indonesia--FF alias Praja (31) harus mendekam di sel tahanan Polsek Rambah Hilir Resort Rokan Hulu karena telah melakukan tindak pidana pencurian di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Pelaku yang diketahui pengangguran ini adalah warga DK 1 D Desa Sialang Rindang Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Riau dia diamankan unit Reskrim Polsek Rambah Hilir, Selasa (30/6/2020) siang, karena dilaporkan warga melakukan pencurian sepeda.

Kapolsek Rambah Hilir, Iptu Budi Ikhsani SH saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa pelaku telah diintai kepolisian karena warga setempat sudah banyak mengeluh sering kehilangan.
Awalnya FF hanya dilaporkan karena maling sepeda. Setelah dibawa ke Polsek Rambah Hilir ternyata pria ini adalah maling kawakan yang sering beraksi di beberapa tempat.

Terungkapnya kasus ini berawal saat Siti Hajar (kakak kandung korban) memberitahukan bahwa 1 unit sepeda merk Erminio warna ungu yang dipajang di depan toko sepeda miliknya sudah tidak ada lagi, setelah mengetahui kejadian itu kedua kakak beradik tersebut berusaha mencari di sekitar toko miliknya namun tidak ditemukan. 

Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp650.000, atas inisiatif keluarganya mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir Senin (29/6/2020) siang.

Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir Jaya Bakara melaporkan kepada atasannya, selanjutnya Kapolsek IPTU Budi Ikhsani memerintahkan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan tindak pidana pencurian. Tak lama berselang Tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Sialang Rindang Kecamatan Tambusai. Selanjutnya pelaku berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan. 

Dalam penangkapan tersebut polisi juga berhasil menyita sejumlah alat bukti yang selama ini dicuri oleh pelaku di antaranya 1 unit sepeda merk Erminio dan 1 unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Vario 150 warna putih BM 4405 UZ.

Pelaku ini memang tak tanggung tanggung mencuri, polisi juga berhasil membuat 
pelaku mengakui pernah melakukan pencurian perangkat komputer di Simpang SKPD dan juga mengakui pernah melakukan pencurian printer dan kertas HVS di Dusun Kumu Desa Rambah.

"Pelaku juga mengakui telah menjual hasil curiannya ke toko yang berada di sekitar Kampus Universitas Pasir Pengaraian," kata Iptu Budi.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa perangkat komputer dan printer dari AP selaku pembeli perangkat komputer dan printer merk Epson L.129," jelasnya.

Dalam keterangan tambahan, Budi Ikhsani mengatakan  pelaku telah mengakui perbuatannya terkait aksi pencuriannya di beberapa TKP. Dia juga sudah mengakui menjual barang tersebut untuk mendapatkan uang. (ary)