TPK Bantah Mark Up Pembangunan Gedung BPD Desa Sungai Kuning Rohul  2020 

Kamis, 02 Juli 2020 - 18:13:22 WIB

Rambahsamo, Detak Indonesia--Pemerintah Desa Sungai Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Riau melalui Tim Pengelola Kegiatan Dana Desa tahun 2020, membantah telah terjadi mark-up kegiatan pembangunan Gedung BPD Desa Sungai Kuning.

Mark-up dana kegiatan tersebut diduga pada penganggaran pembiayaan pemasangan rangka baja dan atap pada bangunan Gedung BPD tersebut yang nilainya mencapai Rp220.000 per meter.

Dijelaskan Nanda, yang juga sebagai Ketua TPK Dana Desa Sungai Kuning tahun 2020, bahwa pembiayaan pemasangan rangka baja dan atap tersebut telah sesuai harga pasaran. 

"Harga itu, tidak jauh dari perbandingan harga rangka baja tahun 2019 lalu, yang telah direncanakan sebelumnya," papar Nanda.

Pembangunan Gedung BPD Desa Sungai Kuning tahun 2020 yang berukuran 7x10 itu, saat ini telah selesai dikerjakan oleh pekerja dan telah dilakukan serah terima dengan TPK.

Memang, saat ini bangunan tersebut belum bisa dimanfaatkan seiring dengan kondisi lahan yang memerlukan bangunan turap pada sisi depan dan samping gedung. Diharapkan pada tahun yang akan datang bisa dialokasikan anggaran untuk pembangunan turap.(ary)