Pengurus Koperasi Sawit Perkasa Timur Terkesan Kebal Hukum

Jumat, 03 Juli 2020 - 08:53:10 WIB

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Mengendapnya laporan Porkot Lubis atas dugaan penggelapan hasil produksi Koperasi Sawit Perkasa Timur menuai tanda tanya, sebab laporan ini sudah dilaporkan di tahun 2017 yang lalu.

Laporan Porkot Lubis dengan nomor: B/168/2017/RESKRIM dari 2017 atas dugaan  penggelapan hasil produksi Koperasi Sawit Perkasa Timur terlapor pengurus Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Ketua inisial Shd S, yang sekarang aktif berkantor di Camat Tambusai sebagai ASN,Sekretaris R yang aktif sebagai guru bantu di salah satu sekolah SMA Tambusai dan Bendahara AM, terlapor pengurus Koperasi Sawit Perkasa Timur ini, hingga kini masih belum tersentuh hukum.

"Sudah tiga kali pergantian Kapolres di Rokanhulu Riau  laporan ini seolah olah tidak berjalan,”ungkap Porkot Lubis kepada awak media Kamis 2 Juli 2020.

"Padahal jelas apa yang kami laporkan hal dugaan penggelapan hasil produksi tertera bahkan seperti berkas sebagai ajuannya sudah kamii lengkapi,” ungkap Porkot lubis

Seperti halnya bukti pengiriman hasil produksi oleh perusahaan, yang dibandingkan dengan amparahan yang diberikan atau hasil yang diberikan masa pengurus SHD S dan pengurus lainnya sangat jauh berbeda.

Belum lagi fee konversi atas pinjaman di Bank Riau yang tidak diketahui arahnya oleh terlapor.

"Yang anehnya lagi   bendaharanya  bukan sebagai anggota, karena tidak masuk dalam salah satu kriteria berita acara yang dituangkan dalam hal keanggotaan Koperasi Sawit Perkasa Timur. Bisa menjabat sebagai Bendahara Koperasi Sawit Perkasa Timur,” terang Porkot Lubis

"Saya pribadi (Porkot Lubis, red) melihat seolah olah saudara terlapor ini kebal hukum, makanya sampai sekarang tidak ada terlihat kelanjutan atas laporan yang kami layangkan," katanya. 

"Besar harapan saya kepada bapak Kapolres AKBP DASMIN GINTING SIK, dapat mengungkap permasalahan ini, jikapun perkara ini di SP3 kan, mohon surat nya dikirim kepada saya,“ ungkap Porkot mengakhiri. (ary)