DPC Peradi Bangkinang Audiensi ke PN Bangkinang

Jumat, 03 Juli 2020 - 22:11:19 WIB

Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Bangkinang masa jabatan 2020-2025 melakukan audensi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Jumat (3/7/2020). (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id)

Bangkinang, Detak Indonesia--Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Bangkinang masa jabatan 2020-2025 melakukan audensi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.

Kepengurusan DPC Peradi Bangkinang didampingi oleh Ketua Dewan Kehormatan dan Ketua Dewan Penasihat, diterima oleh Ketua PN Bangkinang, Riska Widiana SH MH didampimgi Penitera, M Jamalis SH di ruang kerja Ketua PN Bangkinang, Jumat (3/7/2020).

Dalam audensi, Ketua DPC Peradi Bangkinang,  H Hakim Ma'rifat SH MH didampingi Sekretaris Zamri SH menyampaikan, sesuai Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Nasional (Peradi) Nomor: KEP. 030/PERADI/DPN/III/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Prof Dr Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH dan Sekretaris Jenderal Thomas F Tampubolon SH MH tanggal 16 Maret 2020.

Komposisi kepengurusan terdiri dari, Dewan Kehormatan, Penasihat, Ketua yang dibantu oleh tiga orang Wakil Ketua, Sekretaris dibantu dua orang Wakil Sekretaris, Bendahara dibantu oleh dua orang Wakil Bendahara.

Dalam personalia kepengurusan, ada tujuh bidang yaitu, bidang PKPA, kerjasama universitas dan pengangkatan advokat, bidang organisasi dan hubungan kerjasama antar lembaga, bidang pembelaan organisasi, bidang eksekusi dan sosialisasi putusan dewan kehormatan, bidang kajian hukum dan perundang undangan, bidang perlindungan perempuan dan anak dan bidang agama, olahraga, seni budaya, sosial dan pengabdian masyarakat.

Dikatakan, Peradi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat (UU Advokat) diamanatkan untuk menegakkan dan menjalankan ketentuan ketentuan UU Advokat.

"Peradi dibentuk untuk menegakkan dan menjalankan ketentuan-ketentuan UU Advokat," ucapnya.

DPC Peradi Bangkinang, tidak semata-mata hanya menampung aspirasi dari Advokat semata, melainkan dapat melayani dan menjalankan fungsi Advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada para pencari keadilan khusus warga tidak mampu.

"Berkenaan hal itu, sudah ada pusat bantuan hukum (PBH) DPC Peradi Bangkinang di wilayah hukum PN Bangkinang," ujarnya.

Lebih jauh, Hakim Ma'rifat menyampaikan, dari 514 Kabupaten/Kota saat ini sudah terbentuk 123 DPC, untuk Provinsi Riau baru tiga DPC terbentuk yakni, Kota Pekanbaru, Kota Dumai dan Kabupaten Kampar.

"Kita berharap, dengan terbentuknya kepengurusan DPC Peradi Bangkinang, bisa bersinergi dengan para pihak penegak hukum di wilayah hukum PN Bangkinang, sehingga penegakan hukum yang diharapkan dapat terwujud," ucapnya.

Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Bangkinang, Salis SH MH dalam kesempatan itu berharap kepada PN Bangkinang agar dapat membuka diri dengan DPC Peradi Bangkinang.

"Koordinasi yang baik dan pembinaan serta sinergisitas sangat kita harapkan," tuturnya.

Penasihat DPC Peradi Bangkinang, Juswari Umar Said SH MH mengharapkan kepada aparat penegak hukum dapat bersinergi dengan DPC Peradi Bangkinang.

"Komunikasi, sinergisitas dan pembinaan sangat kita harapkan," sebutnya.

Di samping itu, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada para Advokat yang terhimpun dalam DPC Peradi Bangkinang yang telah mempercayai sebagai Ketua Penasihat DPC Peradi Bangkinang periode tahun 2020-2025.

"Marilah kita besarkan DPC Peradi Bangkinang, karena Peradi ini merupakan organisasi yang besar di Indonesia yang merupakan himpunan dari seluruh Advokat. Advokat adalah tugas yang mulia, officium nobile," imbaunya.

Mari kita jaga kehormatan, etika, moral sebagai Advokat yang merupakan aparat penegak hukum, kedudukannya sama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman.

"Jadilah seorang penegak hukum yang menjunjung hukum, jadilah seorang Advokat yang profesional, hindarilah interes pribadi dalam menjalankan profesi, sebagai mana yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat," tutur Juswari.

Sementara, Ketua PN Bangkinang, Riska Widiana SH MH didampingi Penitera, M Jamalis SH menyampaikan, terbentuknya kepengurusan DPC Peradi Bangkinang merupakan prestasi Peradi.

"Saat ini, kita dituntut untuk profesional dalam menjalankan tugas, namun tidak menutup untuk menjalin silaturrahim," ujar Riska.

"Dalam perjalanan nanti, saya berharap jika nanti ada yang kurang berkenan untuk dapat dimaklumi dan kalau ada persoalan kita berharap dapat diselesaikan tanpa harus lewat atas," katanya. 

"Karena saat ini dalam tahap penilaian Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), kami juga berharap dukungan dari DPC Peradi Bangkinang," ucap Riska. (lan)