Tidak Kantongi SPPL, Perusahaan Terancam Denda 3 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2020 - 13:09:17 WIB

Gudang/pool truk tanki BBM solar industri mitra Pertamina Pekanbaru, PT Sulung Sejahtera dikelola pengusaha Robert di Tenayanraya Pekanbaru Riau terus mendapat sorotan dan dipertanyakan karena belum mengantongi izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan

Tenayanraya, Detak Indonesia--Terkait aktivitas gudang (pool)  mobil tangki agen Bahan Bakar Minyak (BBM) PT Sulung Sejahtera yang berada di kawasan Kecamatan Tenayanraya, Kota Pekanbaru, Riau yang diduga kuat ilegal, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya.

Gudang minyak milik PT Sulung Sejahtera yang berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat itu tidak memiliki plang nama dan tanda selayaknya gudang minyak perusahaan BBM sebagai mana mestinya.

Pihak Pertamina yang dikonfirmasi wartawan terkait keberadaan gudang tersebut mengatakan gudang itu hanya sebagai parkir sementata mobil tanki milik PT Sulung Sejahtera. 

"Gudang itu hanya tempat parkir sementara mobil tangki PT Sulung Sejahtera sebelum berangkat ke lokasi tujuan," sebut Man Comrel Pertamina, Pekanbaru Robby. 

Mencuatnya kasus ini membuat Pertamina Pekanbaru mengawasi ketat attitude (sikap kerja) dan sepakterjang pengelola PT Sulung Sejahtera Pekanbaru, Robert. Sekali lagi melakukan hal-hal yang melanggar aturan Pertamina,  maka akan ditindaktegas. Dari Pertamina Pusat Jakarta hal ini sudah diketahui, dan kini diawasi melakukan 'kencing' sembarangan.

Sementara tim investigasi yang mencoba menelusuri aturan dari gudang (pool) mobil tanki BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, baru-baru ini didapat data, bahwa pool/gudang truk tanki BBM PT Sulung Sejahtera ini tidak mengantongi izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, yang selanjutnya disebut UKL-UPL di DLHK Pekanbaru. Gudang/pool itu liar alias ilegal. 

Sementara itu dalam aturan, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH).

Data di DLHK Kota Pekanbaru di Jalan Parit Indah, pihak PT Sulung Sejahtera belum mengajukan izin SPPL, berarti selama ini pool/gudang truk tanki tak berplang nama itu ilegal. Namun pihak PT Pertamina Pekanbaru Robby terkesan membela PT Sulung Sejahtera dengan mengatakan gudang itu hanya tempat parkir sementara mobil tangki PT Sulung Sejahtera sebelum berangkat ke lokasi tujuan.

Di DLHK Pekanbaru,  belum terdaftar identitas pemrakarsa PT Sulung Sejahtera, belum tercatat nama badan usaha,  nama penanggungjawab rencana usaha dan/atau kegiatan, alamat penanggung jawab, nomor telepon/fax, nama kegiatan usaha atau kegiatan yang diusulkan untuk ditapis, lokasi rencana usaha dan atau kegiatan, belum ada didata luas gudang, luas bangunan, berapa unit truk tanki, rencana fasilitas pendukung, kedalaman sumur bor, kapasitas genset, titik koordinat, tahap operasional,  kegiatan non budidaya, dan lain-lain. Semua belum terdafyar di DLHK Kota Pekanbaru. 

Robert

Pengelola gudang truk tanki BBM Pertamina Depot Sungai Siak Pekanbaru, PT Sulung Sejahtera, Robert baru-baru ini mengaku gudang ini tempat bekerja keluarganya. Umumnya sanak keluarganya bekerja di dalam gudang/pool truk tankinya. (azf)