Inlaning Laporkan Dugaan Korupsi Dana KKPA oleh Oknum PTPN V ke Kejati Riau

Rabu, 08 Juli 2020 - 15:04:59 WIB

Kantor Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Law Enforcement Monitoring (LSM Inlaning) melaporkan PTPN V Sei Pagar atas dugaan tindak pidana korupsi kredit KKPA anggota koperasi petani sawit makmur (KOPSA-M) senilai Rp100 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru. 

Direktur Inlaning, Dimpos Tampubolon mengungkapkan, laporan telah dilayangkan pada 25 Juni 2020 lalu. 

"Kami meminta Kejati Riau mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pembangunan kebun KKPA tersebut," tegas Dempos, Selasa (7/7/2020).‎

Dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp100 miliar tersebut, urai Dimpos, merupakan rentetan penyimpangan yang diduga dilakukan oleh oknum di perusahaan plat merah itu.  

Ada 4 hal yang menjadi fokus laporan, yaitu pertama, diduga ada penyalahgunaan keuangan kredit KKPA oleh oknum PTPN V dalam pembangunan kebun KKPA atas kredit sebesar Rp54 miliar pada Bank BRI Agro Pekanbaru.

“Dana Rp54 Miliar habis, tetapi kebun tidak dibangun dengan baik. Hal ini terbukti dari kondisi fisik kebun dan sarana prasarana kebun seperti jalan poros, jalan blok, dan gorong-gorong yang tidak layak. Akibatnya, negara (PTPN V) harus menanggung pembayaran kredit pada Bank BRI Agro karena hasil produksi kebun kelapa sawit Pola KKPA yang dibangun PTPN V adalah kebun gagal,” terang Dimpos.

Bahkan 100 hektare dari lahan KKPA tersebut puso (gagal tanam), akan tetapi Sertifikat Hak Milik (SHM) dari lahan tersebut tetap diagunkan di Bank Mandiri Palembang. 

“Ini artinya lahan puso tetap dibebani hutang dan dana pembangunan lahan puso tersebut kemana?,” tanya Dempos.

Kedua, menduga ada penggelembungan kredit pada saat pengalihan kredit dari Bank BRI Agro Pekanbaru ke Bank Mandiri Palembang karena kredit awal sebesar Rp54 miliar, setelah 10 tahun berjalan bukannya berkurang tetapi malah tambah besar menjadi Rp83 miliar pada Bank Mandiri Palembang, Sumsel.

Ketiga, terhadap besarnya kredit yang dicairkan oleh Bank Mandiri Palembang, Inlaning menduga ada permainan karena sangat tidak masuk akal kebun gagal dengan produksi rata-rata sekitar 320 ton/bulan pada tahun 2013 bisa dicairkan kredit sebesar Rp83 miliar dengan cicilan kredit Rp900 juta lebih per bulan. Pencairan kredit sebesar Rp83 miliar tersebut masuk ke rekening PTPN V.

Pencairan kredit yang tanpa Appraisal dari konsultan independen dan tanpa hasil penilaian fisik kebun oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar atau Provinsi Riau menimbulkan kerugian negara yang sebesar karena kemampuan bayar Kopsa-M sangat minim akibat produksi kebun tidak sampai 0,5 ton/bulan.   

“Perkiraan kita hingga berakhir kredit pada tahun 2023, negara (PTPN V) akan menanggung kerugian lebih dari Rp100 miliar, karena PTPN V merupakan penjamin (Avalist) berupa Corporate Guarantee atas hutang tersebut,” ungkap mantan Ketua Forum Wartawan Kampar (FWK) Riau tersebut.
  

Keempat, Inlaning menduga ada penyalahgunaan keuangan kredit pada Bank Mandiri Palembang karena sesuai dengan Perjanjian Kerjasama No. 07 tanggal 15 April 2013, kredit sebesar Rp83 miliar tersebut sebagian diperuntukkan untuk perbaikan kebun KKPA dan sarana prasarana kebun KKPA. Akan tetapi faktanya, dana tersebut tidak dipergunakan untuk perbaikan kebun KKPA dan sarana prasarana kebun KKPA Kopsa-M. 

“Untuk apa dana tersebut digunakan, Kopsa-M sampai hari ini tidak mendapat penjelasan apapun dari PTPN V Riau,” tegas Dimpos. (lan)