Ketua DPRD Riau Ditegur Hakim, Keterangannya Tak Singkron

Kamis, 09 Juli 2020 - 16:06:06 WIB

Saksi kasus dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis Riau dari kanan ke kiri Indra Gunawan Eet (mantan anggota DPRD Bengkalis sekarang Ketua DPRD Riau), Zulhelmi mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis 2009-2014, Abdul Kadir

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis Riau, Kamis (9/7/2020) digelar ketiga kalinya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Sidang ketiga menghadirkan empat saksi yakni Indra Gunawan Eet (sekarang Ketua DPRD Riau, mantan anggota DPRD Bengkalis), Abdul Kadir Ketua DPRD Bengkalis 2017-2019, Zulhelmi mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis 2009-2014, Syahrul Ramadhan di Lapas Kelas II A Pekanbaru swasta.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Lilin Herlina SH dan dua hakim anggota lainnya. 

Indra Gunawan Eet mantan anggota DPRD Bengkalis, kini Ketua DPRD Riau jadi saksi Kamis (9/7/2020)

Yang diperiksa pertama dalam sidang ini, Indra Gunawan Eet mengatakan kenal dengan Amril Mukminin sesama Partai Golkar dan sama-sama anggota DPRD Bengkalis 2009-2014, dan 2019 tiga periode. 

Indra Gunawan Eet 2009-2010 Wakil Ketua DPRD Bengkalis. Indra mengakui 2009-2014 pernah menyetujui proyek jalan multiyears 2012. Tapi tidak dikasih jabatan, saat itu Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah,  namun Indra hanya menjadi anggota DPRD, tidak juga di komisi. Tak tahu berapa paket proyek yang dibahas karena tidak hadir tak ikut rapat. Waktu pengesahan tak hadir juga. 

Indra mengatakan tidak ada dikasih uang ketuk palu, namun kata hakim Ketua Lilin Herlina SH pihaknya sudah periksa tiga saksi Indra dikatakan ada terima uang ketuk palu. Malah kata Indra menganjurkan jangan terima kata Indra sama Thamrin karena malam ini ada OTT.

Indra kenal Firza Ketua Fraksi Golkar Bengkalis. Firza kata hakim saat itu mengatakan uang ketuk palu. Syahrul yang mengantarkan uang 3 plastik untuk Firza, Indra Gunawan, Amril Mukmini. Firza mengaku Amril Mukminin datang mengambil Rp50 juta dari Firza di sebuah hotel Jalan Sudirman Pekanbaru. 

"Kata Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah ada juga menyerahkan untuk anda Indra.  Saksi lain juga menyatakan anda menerima," kata hakim. 

"Saya bersumpah tadi yang mulia tidak menerima dari Firza dan Jamal Abdilah juga tidak dari Syahrul," kata Indra Gunawan Eet. 

"Silakan saja anda mengatakan seperti itu tapi saksi mengatakan begitu. Anda sudah bersumpah akan ada sanksi bila berbohong," kata hakim. 

Indra mengetahui tak tahu proyek itu berjalan tak tahu siapa pemenang lelangnya. 

"Jangan bilang tak tahu proyek ini jalan atau tidak apa anda tidur saja di rumah, jangan kek gitu, rakyat capek memilih saudara bilang tak tahu proyek ini," kata hakim lagi. 

"Yang saya tahu heboh pertama proyek yang di Rupat pemborongnya lari. Yang di Duri Sei Pakning dibatalkan, tak selesai yang mulia," kata Indra Gunawan Eet

"Sehat Pak?" tanya hakim kepada Indra Gunawan. "Sehat," kata Indra Gunawan Eet.  

"Sebagai wakil rakyat Bengkalis itu melekat anda itu sebagai wakil rakyat. Anda bilang banyak tidak tahunya. Atau tak mengerti bahasa Indonesia, jangan membengak (bohong)," kata hakim marah kepada Indra Gunawan Eet mantan anggota DPRD Bengkalis yang sekarang menjabat Ketua DPRD Riau 2019-2024.

 

Indra mengatakan, proyek ini masuk Daftar Inventaris Masalah (DIM) karena anggarannya bermasalah terlalu besar menyeret anggaran lain hampir Rp200 M setahun yang diusulkan Pemda Bengkalis untuk proyek jalan Duri Sei Pakning. 

Kata Indra, proyek jalan Duri Sei Pakning 2017-2019 anggarannya dari Rp200 miliar yang diusulkan Pemda Bengkalis, namun diprotes dan diturunkan Indra menjadi Rp65 miliar. 

"Karena diusulkan Pemda Bengkalis Rp200 miliar, maka kami anggarkan tetap segitu juga yakni Rp65 miliar," kata Indra. 

Tak dilantik oleh Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, Indra tak ingin tahu apa sebabnya. Indra mengaku tidak pernah mengembalikan uang kepada penyidik. 

Indra tahu PT CGA. Indra tak tahu PT RAU. Heboh tak dikerjakan baru tahu PT RAU. Indra bilang perusahaan itu dari Jakarta, tapi hakim bilang perusahaan itu dari Surabaya. 

Karena Indra dalam kesaksiannya dinilai majelis hakim tidak sinkron, Indra akan dipanggil lagi. 

"Kalau anda tak ada terima uang syukurlah," kata Hakim. 

Menurut Indra, total anggaran pembangunan jalan Duri-Sei Pakning Rp500 miliar. Ini tak rasional karena masih banyak untuk kebutuhan lain seperti untuk guru honorer, dan rumah layak huni. Di Komisi II diusulkan Rp65 miliar tapi di Banggar jadi Rp75 miliar pada 2017 Indra tak tahu karena  telah dievaluasi orang Provinsi Riau. Indra mengatakan tak setuju Rp65 miliar menjadi Rp75 miliar saat itu 2017 Ketua DPRD Bengkalisnya Abdul Kadir. 

Indra juga menjelaskan, uang yang diambil tahap pertama itu oleh pihak kontraktor jalan PT CGA tak sesuai dengan pekerjaan di lapangan itu Indra bersama anggota Komisi II DPRD Bengkalis tahu itu setelah turun meninjau proyek yang dikerjakan PT CGA. 

Indra tak tahu prosedural membuat proyek multiyears. Jaksa KPK menjelaskan proyek multiyears proseduralnya harus disepakati bersama. Anggaran untuk 2012 Indra mengaku tak tahu. 

Indra membenarkan MoU untuk merestui penganggaran 2017 antara Pemkab Bengkalis dan DPRD Bengkalis dari Rp65 miliar menjadi Rp75 miliar pada Januari 2017. Ditandatangi Ketua DPR Bengkalis Abdul Kadir dan Bupati Amril Mukminin. 

Indra mengatakan tak tahu kalau ada permintaan fee kepada PT CGA. Tak pernah hadir dalam rapat dengan PT CGA. (azf)