Freddy Berhak atas Harta Peninggalan Eka Tjipta Widjaja

Jumat, 17 Juli 2020 - 22:28:14 WIB

Freddy Widjaya (kiri) bersama ayah, ibu dan dua adiknya.

Jakarta, Detak Indonesia--Nama Freddy Widjaja terus menjadi berita. Anak mendiang salah satu konglomerat Indonesia, Bos Sinar Mas Grup, Eka Tjipta Widjaja ini memang sedang menggugat lima kakak tirinya atas pembagian harta peninggalan ayahnya. Muluskah nasib gugatan Freddy? Mengingat pihak tergugat selalu mendalilkan bahwa Freedy adalah anak di luar nikah. 

Praktisi hukum alumni Universitas Jayabaya, Dr Fahmi H Bachmid SH MHum berpendapat, Freddy sah secara hukum dan berhak untuk mendapat harta peninggalan ayahnya. Pendapat Fahmi ini didasarkan atas beberapa peraturan perundangan dan keputusan pengadilan. Demikian dikatakan Fahmi ketika dijumpai di PN Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2020). 

Dikatakan, di Indonesia harus bisa membedakan antara sahnya perkawinan dan tercatatnya perkawinan. Seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi: ‘Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu’. 

“Artinya sah atau tidaknya suatu perkawinan bukan ditentukan oleh tercatat atau tidaknya perkawinan. Melainkan disyaratkan dengan dilangsungkan secara hukum agama masing-masing. Konsekuensi dari adanya perkawinan yang sah ialah memiliki pasangan yang sah, melahirkan anak yang sah dan mereka saling mewarisi, itu prinsip hukumnya,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya ini.   

Maka, lanjutnya, tidak atau belum tercatatnya perkawinan bukan berarti perkawinan itu tidak pernah ada atau tidak pernah terjadi. Sama seperti orang mati, jika kematian seseorang tidak tercatatkan, maka bukan berarti orang itu tidak mati atau masih hidup. Sebab pencacatan kematian atau pencatatan perkawinan tersebut hanyalah merupakan suatu catatan administrasi yang penting saja. 

“Nah kalau timbul permasalahan terkait anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak tercatatkan, sudah ada jalan keluarnya. Anak itu bisa menempuh langkah hukum dengan mengajukan Penetapan Pengadilan—untuk non muslim. Sedangkan yang beragama Islam dapat mengajukan Istbat Nikah,” paparnya. 

Jika penetapan anak sudah ada, maka kedudukan hukumnya anak tersebut menjadi anak yang lahir dari perkawinan yang dicatatkan dan berhak menjadi ahli waris dari harta peninggalan ayahnya. Hal ini juga diperkuat dengan adanya putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, yang pada pokoknya anak tersebut memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya. 

“Nah apalagi saya baca dari berita kemarin, bahwa saudara Freddy sudah memiliki penetapan pengadilan. Selesai sudah. Jadi dia sah secara hukum meminta bagian dari harta kekayaan peninggalan Eka Tjipta Widjaya. Karena secara hukum, kedudukannya sederajat sebagai ahli waris dan mempunyai hak yang sama dan berhak mewarisi harta-harta ayahnya,” urai praktisi hukum asal Surabaya ini. (*/rls/di)