Perkara Pencabulan Anak, Tinggi di Rohul

Kamis, 23 Juli 2020 - 12:00:29 WIB

Jajaran Kejari Rokanhulu, Riau menyampaikan capaian kinerja lima bulan terakhir, Rabu (22/7/2020). (Nurul Arifin/DetakIndonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu (Rohul) Riau, Ivan Damanik SH MH mengakui, meski tidak tidak mendominasi, namun perkara pencabulan anak yakni 20 perkara itu sudah terbilang besar (tinggi), dan perlu jadi perhatian semua pihak.

"Ada 20 perkara pencabulan, itu merupakan angka yang sangat tinggi. Kita wajib fokus dan perhatian terhadap hal ini," ungkap Kajari Rohul Ivan Damanik, Rabu (22/7/2020), saat  menggelar upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, di Aula Kantor Kejari Rohul mengusung tema “Terus Bergerak dan Berkarya”.

Berbeda dari tahun sebelumnya, peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun 2020 ini digelar di tengah Pandemi Covid-19, sehingga upacara dilaksanakan secara virtual di seluruh Indonesia dengan serentak, termasuk di Kejari Rohul.

Hadir diacara itu, Kasi Pidum Reza RF, Kasi BB Daniel, Kasi Intel Ari Supandi, Kasi Pidsus Doni dan Kasi Datun Ronni untuk menjabarkan informasi terkait Keberhasilan Kejari Rohul dari Januari hingga Juli 2020.

Kajari mengakui, dalam melaksanakan tugas, Kasi Datun memiliki tugas penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, namun saat ini belum dapat bekerja maksimal karena kondisi Covid-19. Sehingga Kejari tidak dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Terkait kasus pelecehan atau pencabulan, katanya memang cukup menonjol terjadi di Kabupaten Rohul, karena hingga Juli 2020 Kejaksaan Negeri Rohul sudah menangani 20 kasus pencabulan. 

Pidum Kejari Rohul sudah terima 225 berkas perkara dugaan tindak pidana umum dari Kepolisian beserta jajaran. Dari 225 perkara limpahan Polres beserta jajarannya. 159 perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, tahap sidang 62 perkara serta yang sudah memiliki kekuatan hukum 143 perkara.

Ivan Damanik menegaskan, dari 225 perkara Pidum selain sebagian sudah memiliki hukum tetap atau ingkrah, ada 20 perkara serta yang masih dalam proses P19 ada 5 perkara. Perkara yang mendominasi yakni penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah 97 perkara.

"Menyusul pencurian dan perkara pencabulan anak ada 20 perkara," ungkap Ivan Damanik didampingi Kasi Pidum Kejari Rohul Reza Rizki Fadillah.

Perkara penyalahgunaan narkotika yang ditangani Kejaksaan juga terbilang tinggi. Hal itu kemungkinan disebabkan di Rohul banyak peredaran narkotika.

"Sama hal nya dengan tindak pidana pencabulan, dengan angka 20 perkara itu sudah cukup tinggi," ucapnya.

Selain itu jelas Ivan, dari perkara yang ditangani pihaknya juga merasa terkendala selama Pandemi Covid-19, salah satunya persidangan harus dilakukan dengan cara online. Kemudian, selama ini pihaknya terkendala karena pihak Lembaga Pemasyarakatan tidak bisa menerima titipan tahanan Kejaksaan.(ary)