Kapolda Riau: Temuan Pansus Komisi A DPRD Riau Bukan Ranah Polisi

Selasa, 29 November 2016 - 07:24:25 WIB

Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Zulkarnain.

PEKANBARU (Detak Indonesia.com)-Masalah izin kehutanan yang bermasalah, atau masalah merugikan negara karena tidak membayar pajak hal ini menurut Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Zulkarnain bukanlah ranah polisi.

Walaupun itu misalnya sudah dipastikan bahwa itu haknya negara bisa ada korupsi tapi tidaknya itukan baru dugaan karena tidak adanya izin. Nah izin bukannya ranah polisi.

"Jadi Saya kira teman-teman media yang mempertanyakan seolah-olah Pak Polisi tidak menanggapi, tidak respon, coba rekomendasinya itu bukan untuk Pak Polisi walaupun diserahkan ke polisi. Setelah Saya pelajari oh...satu misalnya belum ada izin. Izinnya siapa yang ngurus kan Pemerintah Daerah, dua berpotensi pajak rugikan negara kan ada Dirjen Pajak, perambahan hutan urusan instansi Kehutanan yang menentukan. makanya Saya mencari-cari dan berharap kegiatan tidak hanya pansus saja tapi lakukan tuntutan perdata. jadi ada manfaatnya," kata Kapolda Riau.
 ","photo":"/images/news/iui44/28-kapolda-riau1-yes.jpg","caption":"Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Zulkarnain."},{"body":"

Ketika ditanya kemana seharusnya disalurkan hasil temuan valid Pansus Monitoring Perizinan lahan HTI, HGU, HPHTI, IUPHHKT dan lain-lain Komisi A DPRD Riau ini menurut Kapolda Riau beliau mengatakan tidak mengerti.

Kapolda mengatakan coba pelajari dan pihaknya sudah mencoba dan kepingin bertemu pansus itu, apakah kapolda harus mendatangi Pansus karena seolah-olah diserahkan ke Polisi, polisi tak menanggapi. "Manalah ranahnya Saya itu," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Zulkarnain.

Seperti diberitakan beberapa hari lalu, Ketua Komisi A DPRD Riau yang membidangi Hukum dan Pemerintahan Drs Suhardiman Amby AK menyatakan bangga dengan sejumlah LSM di Riau berhimpun memperjuangkan kepentingan masyarakat untuk mengawal perhatian lingkungan yang sudah merusak hutan Riau umumnya termasuk penjarahan kawasan hutan sudah sejak lama, pembajakan pajak-pajak negara yang dianggap ada potensi kerugian sekitar Rp34 triliun untuk PPN, PBB dan ditambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp72 triliun mencakup PSDH, DR, dan pajak lain-lain. Ini minimal dengan angka rendemen 30 persen yang dihitung.

Hal ini dijelaskan Ketua Komisi A DPRD Riau Drs Suhardiman Amby AK kepada pers usai rapat Public Hearing dengan Koalisi Rakyat Riau Koordinator AZ Fachri Yasin tentang hasil Pansus Monitoring Perizinan lahan HTI, HGU, HPHTI, IUPHHKT dan lain-lain di Ruang Komisi A DPRD Riau di Pekanbaru, Jumat lalu (25/11/2016).

Menurut Suhardiman Amby, koalisi ini diharapkan terus mengawal perusahaan-perusahaan ini supaya memasukkan ke ranah peradilan dihukum secara berat agar efek jeranya menjadi pelajaran bagi masyarakat Riau.

"Ada di posisi 700 lebih perusahaan di Riau ini meluluhlantakkan hutan Riau ini, termasuk yang di dalam Tahura Sultan Syarif Hasyim (SSH) Minas," tegas Suhardiman.","photo":"/images/news/iui44/28-kapolda-riau1-yes.jpg","caption":"Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Zulkarnain."},{"body":"

Ditegaskan ada 5,4 juta hektare kawasan hutan, dengan hitungan ada 1,6 juta hektare HTI, 2,1 juta hektare sisa kawasan hutan yang sudah gundul yang isinya pohon kelapa sawit dan ini harus dilakukan pilihan-pilihan untuk bangsa ini.

Jika negara ingin mempertahankan kawasan hutan maka harus dieksekusi, cabuti sawitnya tanami tanaman kehutanan. Jika sebaliknya diberikan izin maka keluarkan prosedur kehutanannya berikan HGU, IUP, hitung pajak dan tunggakannya naikkan pidananya kemudian lahannya dibagi dua separoh untuk KKPA masyarakat dan inti untuk perusahaan. Ini tawaran-tawarannya. Ekseskusi dia seperti eksekusi Ahok, cabuti semua sawaitnya tanam tanaman kehutanan bisa meranti, mersawa, dan lain-lain. "Kami mau negara punya pilihan yang jelas," kata Suhardiman. 

Masalah ada 199 pabrik kelapa sawit yang tak punya kebun sawit bikin kontrak tapi itu abal-abal dikondisikan semua. Menurutnya yang dipermasalahkan ini mulai dari hulu dan akan sampai ke hilir termasuk empat perusahaan besar pabrik kelapa sawit sebagai penadah. Di sini juga telah di data perusahaan-purusahaan yang menanam sawit dan HTI sampai ke pinggir sungai dan tidak sedikitpun meninggalkan hutan alamnya di bantaran sungai. Seharusnya untuk anak sungai dipertahankan hutan alamnya 50 meter dari pinggir sungai, dan sungai besar 100 meter harus dipertahankan hutan alamnya. Tapi ini tidak malah digundulkan hutan alamnya. Data ini kata Drs Suhardiman Amby AK sudah valid.

"Data sudah valid ini hasil tinjauan lapangan dan data-data yang ada sudah dirandom salah satunya PT Wil, PT GE, PT DPN, PT CS, kemudian perusahaan BUMN di Batu Gajah Kampar, sudah kita cek semua itu. Ini perusahaan-perusahaan bandel. Ini mudah-mudahan tidak di SP3 kan karena datanya sudah lengkap ya," tegas Suhardiman Amby.(ri)","photo":"/images/news/iui44/28-kapolda-riau1-yes.jpg","caption":"Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Zulkarnain.