Plh Bupati Bengkalis Diizinkan Menandatangani Kebijakan Strategis

Jumat, 24 Juli 2020 - 05:37:10 WIB

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis, Riau, H Bustami HY.

Bengkalis, Detak Indonesia--Plh Bupati Bengkalis dipastikan mengantongi persetujuan dari Mendagri terkait kewenangannya menandatangani Ranperda dan Perkada yang bersifat kebijakan strategis. Sah tidak cacat hukum. 

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis, Riau, H Bustami HY, sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk menandatangani sejumlah kebijakan strategis demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bengkalis sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Kabupaten Bengkalis, Muhammad Fadhli menjelaskan, H Bustami HY selaku Sekretaris Daerah (Sekda) telah menerima surat dari Kemendagri Nomor : 188.34/1822/OTDA, tanggal 31 Maret 2020, hal persetujuan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang ditegaskan kembali dengan surat dari Gubernur Riau Nomor: 120/PEM-OTDA/796, tanggal 1 April 2020, hal penegasan surat Mendagri Nomor: 188.34/1822/OTDA. 

Surat dari Kemendagri ini, kata Fadhli, sekaligus menjawab pemberitaan di media yang menyebutkan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019, Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020 dan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis terancam cacat hukum jika ditandatangani oleh Plh Bupati Bengkalis. 

"Sudah jelas dari surat Kemendagri tersebut bahwa Beliau (H Bustami HY), diizinkan untuk menandatangani kebijakan strategis seperti beberapa Ranperda yang akan disahkan dalam waktu dekat ini. Jadi kewenangan dimaksud tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegas Muhammad Fadhli. 

Juga telah dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 65 Ayat (6) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. 

Selanjutnya berdasarkan Pasal 91 Ayat (2) huruf B Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 juga ditegaskan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya. 

Masih dalam surat Kemendagri, juga ditegaskan bahwa berpedoman pada ketentuan tersebut, dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkalis, maka secara prinsip Plh Bupati Bengkalis disetujui untuk melakukan penandatanganan Ranperda dan Perkada, LKPJ, LPPD, dan kebijakan strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap berkoodinasi dengan Gubernur Riau sebagai Wakil Pemerintah Pusat. 

“Jadi, Pak Bustami selaku Plh Bupati Bengkalis telah dapat melakukan penandatanganan dokumen-dokumen penting serta kebijakan strategis lainnya dan dalam pelaksanaannya, Plh Bupati Bengkalis melaporkannya kepada Gubernur Riau,” pungkas Muhammad Fadhli. (*/di/azf)