Pembawa Shabu di Bandara SSK II Pekanbaru Ditangkap

Sabtu, 25 Juli 2020 - 21:56:14 WIB

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sabtu 25 Juni 2020 pukul 05.20 WIB, telah diamankan 3 (tiga) orang tersangka yang membawa Narkotika jenis Shabu-Shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik berat 794 gram bertempat di SCP II Bandara Internasional SSK II Pekanbaru.

 Identitas tersangka :
1. Nama : Ginanjar Rivai.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Alamat : Jl. Kaum Kulon RT 014/RW 004 Kelurahan Cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

2. Nama: Abdul Latif Fathurrahman
Agama : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Alamat : Jalan Babakan Sirna RT 005/RW 003 Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

3. Nama : Yoga Prayoga
Agama : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Alamat : Jalan Benteng RT 001/RW 009 Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

Kronologis kejadian :
 
1. Pukul 05.20 WIB, 3 (tiga) orang tersangka berjalan dan melewati SCP II secara terpisah, 2 (dua) orang lolos melewati SCP II dan 1 (satu) orang saat melewati Body Chek A.n Yoga Prayoga ketakutan saat petugas Avsec memeriksanya, kemudian petugas Avsec mencurigai dengan gerak-gerik dan mengarahkan untuk membuka sepatu Yoga Prayoga, setelah sepatu dibuka terdapat Narkotika jenis Shabu-Shabu, selanjutnya dibawa ke ruang pemeriksaan khusus SCP II dan memanggil kedua orang temannya.

2. Pukul 06.00 WIB, ketiga tersangka dibawa ke Kantor Avsec untuk pemeriksaan barang bawaan dan ditemukan 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Shabu-Shabu seberat 794 gram, namun 1 (satu) bungkus isinya telah dibuang di toilet oleh Abdul.

3. Pukul 07.00 WIB, Iptu Nuki (Kanit Sat Narkoba Polresta Pekanbaru) tiba di Kantor Avsec dan dilakukan pemeriksaan dan narkotest oleh Bea Cukai dengan hasil positif Narkotika jenis Shabu-Shabu.

4. Pukul 07.55 WIB, ketiga tersangka diserahkan kepada Kompol Juper Lumbantoruan (Kasat Narkoba Polresta) Pekanbaru oleh Bapak Setia Sutanto (Kadinpam Bandara SSK II) yang didampingi oleh BKO TNI AU dan selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Polresta Pekanbaru.

Barang Bukti :

1. 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Shabu-Shabu seberat 794 gram.
2. Uang Tunai Rp1.690.000.
3. 3 (tiga) buah Handphone Merk Xiaomi dan 1 (satu) buah Powerbank.
4. 3 (tiga) buah dompet.
5. 3 (tiga) Buah KTP.
6. 3 (tiga) buah boarding pass Batik Air.
7. 3 (tiga) pasang sepatu.

Permasalahan tersebut saat ini ditangani oleh pihak Polresta Pekanbaru, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ketiga orang tersebut membawa Narkotika jenis Shabu-Shabu sebanyak 4 bungkus plastik rencananya akan berangkat menggunakan pesawat Batik Air/ID7064/PKU-CGK schedulle 06.20 WIB. (rls/di)