Massa Koperasi di Dumai Protes PT Semen Padang

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:50:48 WIB

Massa koperasi di Dumai melakukan audensi dan mediasi dengan PT Semen Padang di Hotel Conford Dumai, Senin (27/7/2020). (foto ist)

Dumai, Detak Indonesia--Senin 27 Juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB, telah berlangsung mediasi antara PT Semen Padang dengan Koperasi Berkah Sejahtera dan Koperasi TKBM Dumai Riau, sehubungan dengan aktifitas bongkar muat barang dari dan ke kapal  PT Semen Padang Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai bertempat di Meeting Room Hotel Comforta Jalan Sudirman Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai.

Dasar mediasi :
1. Surat Pemberitahuan dari Koperasi TKBM Kota Dumai Nomor : 87/KTKBM-D/U.1/VII/2020 perihal penyampaian pemberitahuan kegiatan aspirasi dan bekerja Koperasi TKBM di PT Semen Padang.

Hadir Ka KSOP Dumai yang diwakili oleh Kasi KSOP Dumai ALFIAN, Waka Polres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar SIK MH, Kasat Intelkam AKP Akhmad Zain Rofiki SH, Kapolsek Sei Sembilan Iptu Iskandar, Kanit III Sosbud Sat Intelkam Polres Dumai Iptu Setiawan SH, Ops PT Semen Padang Sujarmadi, Humas PT Semen Padang Hendrizal, PT Semen Padang Junaidi Johor, PT Semen Padang Enrizaldi, Ketua Koperasi TKBM Dumai Agus Budianto bersama enam anggota, Ketua Koperasi Berkah Sejahtera Amir Hamzah bersama tiga anggota, Ps Kanit Intel Polsek Sei Sembilan Aiptu Suardi Hasibuan.

Tuntutan dalam aksi, yaitu :
1. Dalam rangka penegakan peraturan pengelolaan TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) di Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang diatur dalam Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawaaan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor : 93/DJPP/XII/2011, Nomor : 96/ SKB/DEP.1/ XII I 2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.

2. Berdasarkan point 1 di atas setelah pihak koperasi menyampaikan surat dan dua kali pertemuan dengan manajemen PT Semen Padang dalam rangka penegakan peraturan pengelolaan TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) di Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) sebagaimana dimaksud tidak mendapat jawaban dan pihak manajemen PT Semen Padang tetap menggunakan Koperasi lain selama UUPJ TKBM Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai yang semestinya bekerja. 

3. Terkait dengan hal tersebut, tidak adanya keinginanan manajemen PT Semen Padang untuk mendukung dan menegakkan peraturan pengelola TKBM tersebut, maka massa Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai bersama dengan UUPJ TKBM PT Semen Padang mengambil sikap untuk melakukan kegiatan dan penyampaian aspirasi dan sekaligus bekerja sesuai peraturan yang berlaku. 

Dalam mediasi tersebut, Kapolsek Sei Sembilan Iptu Iskandar menegaskan semoga dengan dilakukannya audiensi ini dapat menghasilkan putusan yang baik sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Dalam pelaksanaan audiensi ini pihak KSOP Dumai sebagai Institusi yang berwenang.

"Harapan kami dalam pelaksanaan audiensi ini tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan pemakaian masker, cuci tangan/budayakan pola hidup bersih, jaga jarak guna pemutus mata rantai penyebaran covid-19," kata Kapolsek Sei Sembilan Iptu Iskandar.

Sementara Kasat Intelkam Polres Dumai AKP Akmad Zain Rofiki SH mengatakan sebelum dilakukan audiensi terlebih harus memahami aturan dalam penyampaian pendapat di muka umum khususnya dalam hal antisipasi penularan Virus Covid 19.

"Kami harapkan adanya jawaban dari Kasi KSOP Dumai Alfian dalam permasalahan ini. Berkaitan dengan yang disampaikan oleh Kasi KSOP Dumai Alfian tidak adanya keputusan menyangkut permasalahan pada audiensi ini serta hal ini merupakan wewenang dari Kepala KSOP Dumai dan Pemerintah maka hendaknya Kasi KSOP Dumai memikirkan dan mengjadwalkan kapan kita secara bersama - sama dapat hadir kembali dalam penyelesaian permasalahan," tegas Kasat Intelkam Polres Dumai AKP Akmad Zain Rofiki SH.

Kemudian Ketua Koperasi TKBM Dumai Agus Budianto dalam sambutannya menjelaskan dalam pelaksanaan audiensi ini dalam hal mencari penyelesaian secara bersama - sama dalam pengelolaan TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) di Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang diatur oleh Pemerintah.

Bagaimana tata cara pengelolaan dan pelaksanaan TKBM yang seharusnya telah diatur dalam peraturan TKBM dan SKB yang dikeluarkan oleh Pemerintah. 

"Koperasi yang ada dalam pengerjaannya saat ini di PT Semen Padang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan adanya Keputusan dari KSOP yang lama sehingga TKBM kami tidak dapat melakukan pengelolaan sesuai dengan aturan yang ada sesuai dengan aturan TKBM dan SKB. Kami sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku hendaknya KSOP Dumai lakukan tugasnya dalam melakukan penertiban pengelolaan Tersus yang ada sesuai dengan tugas dan wewenangnya, sesuai dengan SK bersama tiga Menteri," jelasnya. 

"Kami harapkan KSOP Dumai dapat menjabarkan dan meneliti Surat dari Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terkait jawaban permasalahan. Terkait dengan jawaban dari Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kami sudah ada dan disitu sudah jelas agar membentuk UUPJ sehingga kami membentuk UUPJ dari kami," jelasnya. 

Menanggapi hal ini pihak PT Semen Padang Erizaldi mengatakan pihaknya PT Semen Padang sebagai BUMN dalam pelaksanaan kegiatan di perusahaan sesuai dengan aturan dan kebijakan pemerintah.

Dan dalam pelaksanaan kegiatan yang telah sesuai dengan pelaksanaan lelang yakni badan usaha yang memiliki badan hukum. 

"Kami dari perusahaan hanya diatur sampai menentukan perusahaan mana yang menang dalam lelang untuk melaksanakan pekerjaan. Terkait buruh kami dari perusahaan tidak mencampuri baik dalam hal bongkar material curah maupun pelabuhan dan itu terpulang dari pemenang lelang apakah mengerjakan sendiri ataupun mengsub kan kembali," kata pihak PT Semen Padang. 

Adapun selaku pemenang lelang di perusahaan PT Semen Padang yakni BUMD dan BUBM.

"Kami selaku perusahaan hanya menunggu penjelasan dan penyampaian dari pihak KSOP Dumai," katanya. 

Kasi KSOP Dumai Alfian dalam sambutan mediasi ini mengatakan dalam hal ini sebenarnya adalah wewenang dari Kepala KSOP Dumai dan ini juga merupakan wewenang Pusat dan hendaknya dalam permasalahan ini agar menyurati Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Dalam audiensi ini Kepala KSOP Dumai tidak bisa hadir dikarenakan sedang berada di Luar Kota. 

"Kepala KSOP Dumai menyampaikan pesan kepada kami bahwa agar disarankan untuk membentuk UUPJ. Sehubungan SKB 3 Menteri tersebut yang mana adanya tiga lembaga sehingga perlu kiranya dihadiri juga dengan pihak Koperasi. Sehubungan dengan tanggung jawab dan wewenang KSOP Dumai dan Pusat maka saya selaku Kasi KSOP Dumai akan membahas dan menginformasikan kepada Kepala KSOP Dumai terkait hal ini dan akan saya infokan kemungkinan pada tanggal 04 Agustus 2020 akan menginformasikan hasilnya untuk di rapatkan kembali," kata Alfian. 

Sementara Waka Polres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar SIK MH mengatakan permasalah ini menyangkut Kamtibmas di Kota Dumai menyangkut tanggung jawab bersama sehingga di pandang perlu dalam hal penyelesaiannya.

"Kami dari Polres Dumai berkewajiban menjaga keamanan ketertiban dan kelancaran masyarakat serta membantu Pemerintah dalam hal penyelesaian permasalahan dengan mencari solusi secara arif dan bijaksana untuk kepentingan bersama di masyarakat sesuai aturan yang ada," kata Kompol Alex Sandy. 

Perusahaan yang ada pekerjaan di dalamnya baik dalam hal produksi, bongkar muat dan lainnya sudah diatur oleh perusahaan dan aturan yang ada yang dibuat oleh Pemerintah.

Perlunya kehadiran Pemerintah dalam menjelaskan aturan yang mengatur, sehingga tidaknya penafsiaran lain yang kemungkinan untuk kepentingan lainnya.

"Pemerintah saya yakini tentunya dengan adanya SKB tiga Menteri tersebut dalam hal untuk kepentingan bersama dan perusahaan yang menjalankan tentulah dengan sesuai dengan aturan pemerintah, dan kita hendaknya bersama sama belajar dan saling menganalisa apa isi sebenarnya dari aturan baik SKB tersebut," turup Waka Polres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar. (*/rls/azf)