Satu Pengelola dan Tiga Pelaku Diduga Perjudian Tembak Ikan Ditangkap Polisi

Selasa, 04 Agustus 2020 - 09:33:43 WIB

Polsek Kandis, Siak, Riau telah mengamankan empat orang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis tembak ikan di sebuah warung milik IY. (Hendi Wijaya/DetakIndonesia.co.id)

Kandis, Detak Indonesia--Berdasarkan laporan dari masyarakat Sabtu 1 Agustus 2020 sekira pukul 24.15 WIB di wilayah Hukum Polsek Kandis Polres Siak jalan Raya Pekanbaru-Duri km-77 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kacamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau Kepolisian Polsek Kandis telah mengamankan 4 orang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis tembak ikan di sebuah warung milik IY.

Menurut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH pada Jum'at tanggal 31 Juli 2020 sekira pukul 21.30 WIB telah didapat informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan perjudian jenis tembak ikan yang terjadi di Kecamatan Kandis atas informasi tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal SH untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Selanjutnya terang Kapolsek Kompol Indra Rusdi SH lagi, Kanit Reskrim dan Panit I Intel Ipda Stedy Akhda beserta anggota piket Reskrim turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan monitoring terhadap informasi tersebut, sekira pukul 24.00 ditemukan  informasi adanya permainan perjudian jenis tembak ikan di Jalan Raya Pekanbaru-Duri km 77 Kelurahan Telaga Sam Sam tepat di warung milik  IY yang diduga dijadikan sebagai tempat permainan perjudian jenis Gelper.

"Setelah dilakukan pemantauan dan ditemukan adanya kegiatan perjudian yang dilakukan oleh yang diduga para pelaku, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap empat orang yang diduga sebagai pelaku dimana satu orang pelaku atas nama BA sebagai pengelola tempat perjudian,sedangkan tiga orang lagi sebagai pemain atas nama TS, SN dan WH.

Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh tiga saksi berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku bon, 1 (satu) buah cip untuk mesin gelper dan uang sejumlah Rp1. 520.000 (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), atas perbuatan tersebut keempat orang yang diduga sebagai pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

Selanjutnya yang diduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna proses penyidikan lebih lanjut. (hen)