PN Rohul Lanjutkan Perkara Sengketa Lahan PT Hutahaean dengan Warga

Selasa, 04 Agustus 2020 - 22:57:44 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Rokan Hulu, Riau kembali melanjutkan sidang gugatan perdata lahan 57,42 hektare yang berada di lahan PT Hutahaen Dalu-dalu tepatnya di Afdeling 8 (delapan) Selasa (4/8/2020).

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Rokan Hulu, Riau kembali melanjutkan sidang gugatan perdata lahan 57,42 hektare yang berada di lahan PT Hutahaen Dalu-dalu tepatnya di Afdeling 8 (delapan) Selasa (4/8/2020).

Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pasirpengaraian Lusiana Amping SH MH didampingi dua hakim anggota Andhika Budi Prasetyo SH MA MH dan Adil Martogo Franki Simarmata SH serta satu orang panitera.

Hadir juga Penasihat Hukum (PH) penggugat Efesus DM Sinaga SH, Ramses Hutagaol SH MH dan Penasihat Hukum tergugat serta tiga orang saksi yang diajukan oleh PH penggugat yaitu ditampilkan saksi dari Sekretaris LSM Team Operasional Penyelamat Aset Negara (Topan) RI Sukrial Halomoan, saksi dari Kabid Koperasi UKM Desa Nauli Hasibuan, dan saksi Ahli Dosen UNRI Pekanbaru Mariati Bahtiar.

Sukrial Halomoan menjelaskan saat ditanya PH penggugat bahwa terhadap lahan Pak H Syafei Lubis seluas 57,25 ha tersebut benar dan diakui oleh Direktur PT Hutahaean HW Hutahaean pada saat pertemuan di Hotel Labersa Siakhulu Kampar pada 17 Juli 2017 silam.

Di hadapan DPRD Kabupaten Rokanhulu dan Kepala Desa tiga desa yaitu Desa Tambusai Timur, Desa Tingkok, Desa Lubuksoting, sekarang Halomoan heran kenapa HW Hutahaean berbelit belit seolah olah tidak mengakuinya lagi.

Menurut Halomoan terhadap munculnya surat kesimpulan pengukuran di PT Hutahaean itu dibikin sendiri oleh pihak perusahaan tanpa adanya kesepakatan dengan pihak pihak Halomoan selaku tim dari LSM TOPAN RI pada saat pengukuran itu.

"Kami hanya tanda tangani daftar hadir tidak ada berita acara jenis apapun," pungkas Halomoan.

Ditanya mengenai KUD Setia Baru di tempat yang sama, saksi dari Dinas UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja DN Hasibuan menjelaskan kalau KUD Setia Baru itu tidak ada tercatat di Kabupaten Rokan Hulu hingga hari ini pihaknya tidak mengetahui keberadaan KUD tersebut," tegas DN Hasibuan.(ari)